Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Tipikor PDAM Kapuas

“Sehingga Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : SR-2957/PW15/5/2020 tanggal 1 Desember 2020, yang sudah seharusnya dipandang sebagai alat bukti surat yang dapat  unsur  kerugian negara  yang dalam kasus ini perbuatan  perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 7.418.444.650,,” kata Supritson menyebutkan jumlah kerugian negara tersebut.

Oleh karena itu dalam kesimpulan repliknya, JPU menyatakan menolak seluruh pembelaan yang di ajukan pihak Widodo dan  pihaknya tetap  berpegang pada isi tuntutan   yang dibacakan JPU  sebelumnya .

Adapun dalam  isi tuntutannya, diketahui JPU  meminta  agar majelis hakim dalam putusannya  menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Widodo dengan putusan hukuman penjara  selama 9 tahun, denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider kurungan selama empat bulan.

Selain itu JPU juga meminta agar majelis hakim menghukum Terdakwa untuk membayar  uang penganti sebesar 6.574.896.594,00 (enam milyar lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka dirinya harus menjalani hukuman penjara selama 4,5 tahun.

Baca Juga :  Diminati Dunia, Ikan Botia, Betutu dan Seluang Diekspor hingga Jepang

“Kami memohon kepada  majelis hakim yang mulia untuk menjatuhkan putusan kepada Widodo,SE sesuai surat tuntutan penuntut  umum sebagai mana  yang sudah di bacakan dan disampaikan dalam  sidang pada hari selasa ,tanggal 29 juni 2021,” kata Supritson sesaat  sebelum mengakhiri pembacaan replikanya tersebut.

Seusai pembacaan replik dari JPU ,Ketua majelis hakim Alfon kemudian bertanya kepada penasihat hukum Widodo, terkait tanggapan mereka atas replik dari jaksa tersebut.

Penasihat Widodo, Morison Sihitte SH dalam tanggapannya yang diucapkan secara lisan menyatakan pihaknya tetap berpegang pada isi pembelaan yang di sampaikan sebelumnya.

“Terima kasih yang mulia, kami menanggapi secara lisan saja, kami penasihat hukum tetap berpegang pada nota pembelaan,” ucap Morison yang disampaikan kepada ketua majelis hakim  Alfon.

Baca Juga :  Heboh, Ketua Karang Taruna Kalteng Dikudeta

“Jadi penasihat hukum tetap pada pembelaannya ya,” tanya ketua majelis hakim dalam penegasannya kepada penasihat hukum yang di jawab dengan anggukan kepala oleh Morison Sihitte.

Mendengar jawaban tersebut ketua majelis hakim pun mengatakan bahwa seluruh  sidang terkait  penuntutan dan pembelaan telah selesai. Sehingga agenda terakhir dari  kasus korupsi ini  tinggalah agenda putusan  vonis dari majelis hakim. Dikatakan Alfon berdasarkan kesepakatan dari seluruh anggota  majelis hakim , putusan kepada terdakwa Widodo akan di bacakan  ada sidang putusan yang di gelar pada  hari Jumat  9 Juli 2021 mendatang.

“Sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2021 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim,” kata Alfon sebelum menutup persidangan kasus korupsi ini.

“Sehingga Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : SR-2957/PW15/5/2020 tanggal 1 Desember 2020, yang sudah seharusnya dipandang sebagai alat bukti surat yang dapat  unsur  kerugian negara  yang dalam kasus ini perbuatan  perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 7.418.444.650,,” kata Supritson menyebutkan jumlah kerugian negara tersebut.

Oleh karena itu dalam kesimpulan repliknya, JPU menyatakan menolak seluruh pembelaan yang di ajukan pihak Widodo dan  pihaknya tetap  berpegang pada isi tuntutan   yang dibacakan JPU  sebelumnya .

Adapun dalam  isi tuntutannya, diketahui JPU  meminta  agar majelis hakim dalam putusannya  menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Widodo dengan putusan hukuman penjara  selama 9 tahun, denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider kurungan selama empat bulan.

Selain itu JPU juga meminta agar majelis hakim menghukum Terdakwa untuk membayar  uang penganti sebesar 6.574.896.594,00 (enam milyar lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka dirinya harus menjalani hukuman penjara selama 4,5 tahun.

Baca Juga :  Diminati Dunia, Ikan Botia, Betutu dan Seluang Diekspor hingga Jepang

“Kami memohon kepada  majelis hakim yang mulia untuk menjatuhkan putusan kepada Widodo,SE sesuai surat tuntutan penuntut  umum sebagai mana  yang sudah di bacakan dan disampaikan dalam  sidang pada hari selasa ,tanggal 29 juni 2021,” kata Supritson sesaat  sebelum mengakhiri pembacaan replikanya tersebut.

Seusai pembacaan replik dari JPU ,Ketua majelis hakim Alfon kemudian bertanya kepada penasihat hukum Widodo, terkait tanggapan mereka atas replik dari jaksa tersebut.

Penasihat Widodo, Morison Sihitte SH dalam tanggapannya yang diucapkan secara lisan menyatakan pihaknya tetap berpegang pada isi pembelaan yang di sampaikan sebelumnya.

“Terima kasih yang mulia, kami menanggapi secara lisan saja, kami penasihat hukum tetap berpegang pada nota pembelaan,” ucap Morison yang disampaikan kepada ketua majelis hakim  Alfon.

Baca Juga :  Heboh, Ketua Karang Taruna Kalteng Dikudeta

“Jadi penasihat hukum tetap pada pembelaannya ya,” tanya ketua majelis hakim dalam penegasannya kepada penasihat hukum yang di jawab dengan anggukan kepala oleh Morison Sihitte.

Mendengar jawaban tersebut ketua majelis hakim pun mengatakan bahwa seluruh  sidang terkait  penuntutan dan pembelaan telah selesai. Sehingga agenda terakhir dari  kasus korupsi ini  tinggalah agenda putusan  vonis dari majelis hakim. Dikatakan Alfon berdasarkan kesepakatan dari seluruh anggota  majelis hakim , putusan kepada terdakwa Widodo akan di bacakan  ada sidang putusan yang di gelar pada  hari Jumat  9 Juli 2021 mendatang.

“Sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2021 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim,” kata Alfon sebelum menutup persidangan kasus korupsi ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/