Sementara itu ketika kasi pidsus Kejari Kapuas ,Stirman Eka PS,SH yang juga merupakan anggota tim penuntut umum dalam kasus korupsi di PDAM Kapuas ini mengatakan bahwa replik yang yang di ajukan penuntut umum dalam agenda sidang kali ini merupakan tanggapan atas isi pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa widodo di sidang sebelumnya.
Dikatakannya bahwa dalam kasus korupsi ini ,tim dari JPU tetap berpegang bahwa terdakwa widodo telah terbukti sesuai dakwaan Primair Penuntut Umum, yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Sedangkan penasihat hukum terdakwa menganggap bahwa perbuatan terdakwa itu melanggar dakwaan subsider yaitu pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , itu yang kita tolak,” kata Stirman yang di wawancara seusai sidang tersebut.
Selain itu dikatakannya bahwa di dalam nota replik tersebut jaksa juga menyatakan menolak nilai perhitungan kerugian negara yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa yang di hitung berdasarkan perhitungan hasil verifikasi BPKP. Menurut Stirman nilai kerugian negara yang benar adalah nilai yang tercantum dalam laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Kalteng yakni besar Rp 7,4 Miliar. Karena menurut Stirman dalam proses Audit perhitungan kerugian negara , seluruh data keuangan PDAM Kapuas di periksa oleh tim audit BPKP secara menyeluruh.
“Makanya kami tetap berpatokan kerugian negara mencapai Rp 7,4 Miliar karena berdasarkan audit kerugian keuangan negara dari BPKP itu,” pungkas Stirman diakhir keterangannya. (sja/ala)
.