Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Sidang Perdana Mantan Direktur PDAM Tanpa Didampingi Pengacara

Alfian terlihat terkejut dan kebingungan menjawab pertanyaan ketua majelis hakim. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan salinan surat dakwaan tersebut dan menitipkannya kepada petugas rutan untuk diberikan kepada Agus Cahyono.

Akhirnya ketua majelis hakim pun memutuskan agenda sidang terkait pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan dengan meminta agar jaksa segera memastikan salinan surat dakwaan itu segera diterima oleh terdakwa. Alfian pun menyanggupi.

Tibalah waktu pembacaan dakwaan dari jaksa untuk Agus Cahyono. Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Agus Cahyono dengan dua dakwaan alternatif, yaitu dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  Relokasi Permukiman Tepian Kahayan Perlu Pertimbangkan Aspek Sosial

Disebutkan juga bahwa Agus Cahyono pada sejak 2016 hingga 2018 menjabat kepala subseksi perencanaan di PDAM Kapuas dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan jabatan untuk melakukan penyelewengan terhadap dana hibah penyertaan modal dari Pemkab Kapuas yang disetor ke PDAM selama tiga tahun (2016, 2017, dan 2018).

Terdakwa membuat sejumlah proyek pekerjaan fiktif di PDAM Kapuas, yang sebenarnya pekerjaan itu sudah dikerjakan atau ternyata tidak ada pengerjaannya.
Selain itu, bersama dengan Widodo selaku mantan direktur PDAM Kapuas kala itu, Agus dituduh telah melakukan sejumlah penyelewengan dana dengan membuat anggaran pengeluaran fiktif terkait pembelian barang dan peralatan untuk sejumlah proyek pekerjaan dan pengeluaran fiktif pada sejumlah kegiatan yang dilaksanakan PDAM kapuas.
Dana hibah penyertaan modal dari Pemkab Kapuas itu seharusnya digunakan oleh pihak PDAM untuk pemasangan jaringan pipa program Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR).

Baca Juga :  Semua Calon Memenuhi Kriteria sebagai Sekda

Adapun rincian besaran dana hibah yang diserahkan Pemkab Kapuas ke pihak PDAM untuk program SRMB itu, pada tahun 2016 sebesar Rp3 miliar untuk 1.000 sambungan rumah, tahun 2017 senilai Rp3 miliar untuk 1.000 SR, ditambah pengganti dana talangan PDAM Kapuas untuk program SR tahun 2014 sebesar Rp1.569.000.000, dan tahun 2018 sebesar Rp3 miliar untuk 1.000 SR.

“Akibat sejumlah penyelewengan dana tersebut, negara dirugikan sebesar Rp7.418.444.650,00,” sebut Alfian. Jaksa menyebut bahwa kerugian negara tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: SR-2957/PW15/5/2020 tanggal 1 Desember 2020.

Alfian terlihat terkejut dan kebingungan menjawab pertanyaan ketua majelis hakim. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan salinan surat dakwaan tersebut dan menitipkannya kepada petugas rutan untuk diberikan kepada Agus Cahyono.

Akhirnya ketua majelis hakim pun memutuskan agenda sidang terkait pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan dengan meminta agar jaksa segera memastikan salinan surat dakwaan itu segera diterima oleh terdakwa. Alfian pun menyanggupi.

Tibalah waktu pembacaan dakwaan dari jaksa untuk Agus Cahyono. Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Agus Cahyono dengan dua dakwaan alternatif, yaitu dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  Relokasi Permukiman Tepian Kahayan Perlu Pertimbangkan Aspek Sosial

Disebutkan juga bahwa Agus Cahyono pada sejak 2016 hingga 2018 menjabat kepala subseksi perencanaan di PDAM Kapuas dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan jabatan untuk melakukan penyelewengan terhadap dana hibah penyertaan modal dari Pemkab Kapuas yang disetor ke PDAM selama tiga tahun (2016, 2017, dan 2018).

Terdakwa membuat sejumlah proyek pekerjaan fiktif di PDAM Kapuas, yang sebenarnya pekerjaan itu sudah dikerjakan atau ternyata tidak ada pengerjaannya.
Selain itu, bersama dengan Widodo selaku mantan direktur PDAM Kapuas kala itu, Agus dituduh telah melakukan sejumlah penyelewengan dana dengan membuat anggaran pengeluaran fiktif terkait pembelian barang dan peralatan untuk sejumlah proyek pekerjaan dan pengeluaran fiktif pada sejumlah kegiatan yang dilaksanakan PDAM kapuas.
Dana hibah penyertaan modal dari Pemkab Kapuas itu seharusnya digunakan oleh pihak PDAM untuk pemasangan jaringan pipa program Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR).

Baca Juga :  Semua Calon Memenuhi Kriteria sebagai Sekda

Adapun rincian besaran dana hibah yang diserahkan Pemkab Kapuas ke pihak PDAM untuk program SRMB itu, pada tahun 2016 sebesar Rp3 miliar untuk 1.000 sambungan rumah, tahun 2017 senilai Rp3 miliar untuk 1.000 SR, ditambah pengganti dana talangan PDAM Kapuas untuk program SR tahun 2014 sebesar Rp1.569.000.000, dan tahun 2018 sebesar Rp3 miliar untuk 1.000 SR.

“Akibat sejumlah penyelewengan dana tersebut, negara dirugikan sebesar Rp7.418.444.650,00,” sebut Alfian. Jaksa menyebut bahwa kerugian negara tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: SR-2957/PW15/5/2020 tanggal 1 Desember 2020.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/