Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Sidang Perdana Mantan Direktur PDAM Tanpa Didampingi Pengacara

Selain itu, terdakwa Agus Cahyono sebagai seorang pegawai PDAM Kapuas dianggap telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

“Pegawai (PDAM) dilarang melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, daerah, atau negara dan menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan timbulnya kerugian di PDAM,” ujar jaksa.

Setelah pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim bertanya kepada terdakwa Agus Cahyono, apakah akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa dengan mengajukan pleidoi. “Tidak ada keberatan yang mulia,” jawab Agus singkat. Akhirnya ketua majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan kasus korupsi tersebut pada Kamis pekan depan, dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. (sja/ce/ala)

Baca Juga :  Relokasi Permukiman Tepian Kahayan Perlu Pertimbangkan Aspek Sosial

Selain itu, terdakwa Agus Cahyono sebagai seorang pegawai PDAM Kapuas dianggap telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

“Pegawai (PDAM) dilarang melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, daerah, atau negara dan menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan timbulnya kerugian di PDAM,” ujar jaksa.

Setelah pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim bertanya kepada terdakwa Agus Cahyono, apakah akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa dengan mengajukan pleidoi. “Tidak ada keberatan yang mulia,” jawab Agus singkat. Akhirnya ketua majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan kasus korupsi tersebut pada Kamis pekan depan, dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. (sja/ce/ala)

Baca Juga :  Relokasi Permukiman Tepian Kahayan Perlu Pertimbangkan Aspek Sosial

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/