Kendaraan ODOL Pengangkut Hasil Hutan dan Perkebunan di Katingan Dilarang Lewat
KASONGAN – Sebagai tindak lanjut dari kegiatan rapat beberapa waktu lalu, Bupati Katingan resmi mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan pemberhentian sementara mobilisasi kendaraan transportasi Over Dimension Over Load (ODOL) untuk angkutan barang perkebunan atau hasil hutan di wilayah Kabupaten Katingan. Edaran nomor 34 tahun 2022 yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Katingan Sakariyas ini, dikeluarkan pada tanggal 25 Februari 2022.
Bupati Katingan Sakariyas ketika dikonfirmasi membenarkan adanya edaran itu. Dia menegaskan, pemberhentian ini hanya bersifat sementara. “Sampai nanti ada keputusan bersama. Karena kita ingin ada rapat dulu. Mau tidak mereka, angkutannya tidak melebihi batas tonase jalan? Izin ok. Tapi untuk angkutannya itu juga harus ada izin lagi. Ikuti aturan saja,” tegas Bupati.
Mereka sejak awal ungkapnya, tidak melarang siapapun menggunakan jalan di Katingan. Dengan catatan, tidak melakukan pelanggaran. Baik dari sisi muatan dan lainnya. “Itu saja yang kita inginkan. Karena jika ini kita biarkan. Jelas sangat merugikan kita. Yang disalahkan lagi, pemerintah. Ini yang tidak kita inginkan,” jelasnya.
Sementara dalam surat edaran tersebut, tercatat selama pemberhentian sementara kegiatan pengangkutan ODOL akan diawasi langsung oleh pihak perhubungan, Satpol PP, TNI dan Polri. Jika melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.(eri/ko).
KASONGAN – Sebagai tindak lanjut dari kegiatan rapat beberapa waktu lalu, Bupati Katingan resmi mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan pemberhentian sementara mobilisasi kendaraan transportasi Over Dimension Over Load (ODOL) untuk angkutan barang perkebunan atau hasil hutan di wilayah Kabupaten Katingan. Edaran nomor 34 tahun 2022 yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Katingan Sakariyas ini, dikeluarkan pada tanggal 25 Februari 2022.
Bupati Katingan Sakariyas ketika dikonfirmasi membenarkan adanya edaran itu. Dia menegaskan, pemberhentian ini hanya bersifat sementara. “Sampai nanti ada keputusan bersama. Karena kita ingin ada rapat dulu. Mau tidak mereka, angkutannya tidak melebihi batas tonase jalan? Izin ok. Tapi untuk angkutannya itu juga harus ada izin lagi. Ikuti aturan saja,” tegas Bupati.
Mereka sejak awal ungkapnya, tidak melarang siapapun menggunakan jalan di Katingan. Dengan catatan, tidak melakukan pelanggaran. Baik dari sisi muatan dan lainnya. “Itu saja yang kita inginkan. Karena jika ini kita biarkan. Jelas sangat merugikan kita. Yang disalahkan lagi, pemerintah. Ini yang tidak kita inginkan,” jelasnya.
Sementara dalam surat edaran tersebut, tercatat selama pemberhentian sementara kegiatan pengangkutan ODOL akan diawasi langsung oleh pihak perhubungan, Satpol PP, TNI dan Polri. Jika melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.(eri/ko).