Selanjutnya peserta melakukan registrasi, mengunggah dokumen, dan kartu pendaftaran.
“Masing-masing formasi memiliki mekanisme dan tata cara pendaftarannya sendiri-sendiri. Ingat, jangan sampai salah atau tertukar,” demikian Andap menegaskan.
Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah surat lamaran bermaterai Rp 10.000,-, e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP, ijazah asli, akta kelahiran atau surat keterangan lahir asli, surat keterangan belum menikah, surat pernyataan 6 poin, serta pas foto berlatar merah untuk Poltekip dan berlatar biru untuk Poltekim.
Andap berpesan agar setiap peserta memperhatikan dengan teliti persyaratan yang telah diumumkan panitia agar lulus proses verifikasi dokumen.
“Peserta harus cermat dan mengikuti setiap persyaratan yang ada. Waktu pendaftaran hingga 30 April jadi jangan terburu-buru dan melakukan kesalahan dalam mengunggah berkas,” ucap Andap.
Andap juga mengingatkan peserta bahwa Kemenkumham melakukan seleksi tanpa kecurangan. Peserta jangan sampai tertipu oleh oknum yang meminta bayaran dengan imbalan kelulusan sekolah kedinasan.
“Seleksi dilakukan dengan profesional. Tidak ada yang namanya joki, tidak ada pihak yang dapat membantu peserta kecuali diri sendiri,” lanjutnya.
Panitia seleksi akan menyampaikan informasi resmi melalui https://catar.kemenkumham.go.id, serta akun Instagram @kemenkumhamri dan @catar.kumham.
Jadwal seleksi dimulai sejak pengumuman pada 8 April 2022. Kemudian pendaftaran online dan unggah dokumen pada 9-30 April 2022. Peserta yang lulus seleksi administrasi kemudian akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar, Tes Kesehatan, Tes Kesamaptaan, Psikotes, Tes Wawancara dan Pengamatan Fisik, hingga pengumuman kelulusan akhir pada Oktober 2022. (bud)