Dia juga meminta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kotim jangan hanya menunggu adanya laporan dari masyarakat, harusnya mereka harus melakukan cek langsung kelapangan karena ini menyangkut admintrasi sehingga wajar dinas tersebut melakukan cek legalitas dari koperasi itu.
“Saat ini tuntutan masyarakat terkait pola kemitraan itu masih tinggi dan mungkin ini adalah salah satu langkah pemerintah Kabupaten Kotim supaya dapat mengurangi sengeketa antara perusahaan dan masyarakat didaerah ini,” tutupnya.(bah/uni)