Minggu, Oktober 6, 2024
26.9 C
Palangkaraya

Warga Kota Dilarang Bepergian

Sedangkan untuk mekanisme pengaturan pasar subuh, sama persis dengan semasa waktu Perbatasan Sosial  Berskala Besar (PSBB). Lapak antarpedagang diatur dengan jarak tertentu. Jam operasional pasar subuh dimulai pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB, kemudian dilanjutkan pukul 03.00 WIB sampai 07.00 WIB. Pengaturan serta rapat dengan pengurus pasar sudah  dilakukan oleh pihak Kecamatan Pahandut.

“Kepada masyarakat dan pelaku usaha, saya minta memahami situasi dan kondisi sekarang ini, pembatasan sementara ini diberlakukan dengan tujuan tak lain dan tak bukan untuk menekan angka sebaran Covid-19,” pungkasnya.

Tempat Ibadah Ditutup Sementara Waktu

Dalam instruksi gubernur yang ditindaklanjuti melalui edaran wali kota juga disebutkan berkenaan pelaksanaan kegiatan ibadah. Kegiatan keagamaan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, serta tempat ibadah lainnya ditiadakan sementara waktu sampai dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah kabupaten/kota. Pelaksanaan ibadah dioptimalkan di rumah masing-masing.

Baca Juga :  Kalteng Sukseskan Gerakan Sejuta Vaksinasi Booster

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan, merujuk pada instruksi gubernur, maka yang dimaksudkan untuk tidak melaksanakan kegiatan di rumah ibadah yakni daerah yang diberlakukan PPKM Mikro secara ketat. “Untuk daerah lain masih boleh dilaksanakan, dengan catatan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (8/7).

Diungkapkannya, apabila kedapatan melanggar aturan dalam instruksi gubernur tersebut, maka akan diberi sanksi penutupan sementara rumah ibadah. Hal ini merupakan kelanjutan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ada SE dan ada instruksi gubernur, untuk itu kami berharap agar wali kota dan bupati menindaklanjuti hal ini, tapi memang perlu menjadi catatan bahwa yang memiliki wilayah adalah bupati dan wali kota untuk melaksanakan secara penuh instruksi gubernur ini,” beber Erlin kepada Kalteng Pos.

Baca Juga :  TP PKK Kota Bagikan 500 Takjil Kepada Warga

Pemerintah Kota Palangka Raya langsung menindaklanjuti instruksi gubernur tersebut dan memutuskan untuk melakukan penutupan sementara waktu tempat-tempat ibadah. Kegiatan ibadah keagamaan dilaksanakan di rumah masing-masing. Dan untuk ibadah mingguan bisa dilaksanakan secara daring.

“Sebelum menetapkan pemberlakuan penutupan rumah ibadah, kami juga sudah melakukan rapat internal terlebih dahulu dengan Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Palangka Raya,” ucap Fairid melalui Ketua Harian Satgas Covid-19 Emi Abriyani saat ditemui Kalteng Pos, Kamis (8/7).

Sedangkan untuk mekanisme pengaturan pasar subuh, sama persis dengan semasa waktu Perbatasan Sosial  Berskala Besar (PSBB). Lapak antarpedagang diatur dengan jarak tertentu. Jam operasional pasar subuh dimulai pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB, kemudian dilanjutkan pukul 03.00 WIB sampai 07.00 WIB. Pengaturan serta rapat dengan pengurus pasar sudah  dilakukan oleh pihak Kecamatan Pahandut.

“Kepada masyarakat dan pelaku usaha, saya minta memahami situasi dan kondisi sekarang ini, pembatasan sementara ini diberlakukan dengan tujuan tak lain dan tak bukan untuk menekan angka sebaran Covid-19,” pungkasnya.

Tempat Ibadah Ditutup Sementara Waktu

Dalam instruksi gubernur yang ditindaklanjuti melalui edaran wali kota juga disebutkan berkenaan pelaksanaan kegiatan ibadah. Kegiatan keagamaan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, serta tempat ibadah lainnya ditiadakan sementara waktu sampai dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah kabupaten/kota. Pelaksanaan ibadah dioptimalkan di rumah masing-masing.

Baca Juga :  Kalteng Sukseskan Gerakan Sejuta Vaksinasi Booster

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan, merujuk pada instruksi gubernur, maka yang dimaksudkan untuk tidak melaksanakan kegiatan di rumah ibadah yakni daerah yang diberlakukan PPKM Mikro secara ketat. “Untuk daerah lain masih boleh dilaksanakan, dengan catatan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (8/7).

Diungkapkannya, apabila kedapatan melanggar aturan dalam instruksi gubernur tersebut, maka akan diberi sanksi penutupan sementara rumah ibadah. Hal ini merupakan kelanjutan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ada SE dan ada instruksi gubernur, untuk itu kami berharap agar wali kota dan bupati menindaklanjuti hal ini, tapi memang perlu menjadi catatan bahwa yang memiliki wilayah adalah bupati dan wali kota untuk melaksanakan secara penuh instruksi gubernur ini,” beber Erlin kepada Kalteng Pos.

Baca Juga :  TP PKK Kota Bagikan 500 Takjil Kepada Warga

Pemerintah Kota Palangka Raya langsung menindaklanjuti instruksi gubernur tersebut dan memutuskan untuk melakukan penutupan sementara waktu tempat-tempat ibadah. Kegiatan ibadah keagamaan dilaksanakan di rumah masing-masing. Dan untuk ibadah mingguan bisa dilaksanakan secara daring.

“Sebelum menetapkan pemberlakuan penutupan rumah ibadah, kami juga sudah melakukan rapat internal terlebih dahulu dengan Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Palangka Raya,” ucap Fairid melalui Ketua Harian Satgas Covid-19 Emi Abriyani saat ditemui Kalteng Pos, Kamis (8/7).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/