Minggu, Oktober 6, 2024
26.9 C
Palangkaraya

Warga Kota Dilarang Bepergian

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kalteng Bulkani mengatakan, pada dasarnya pihaknya mendukung kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk di dalamnya instruksi kepala daerah. “Tentu itu untuk kebaikan kita bersama,” singkatnya.

Terpisah, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng Chairul Halim saat dimintai pendapat berkenaan instruksi gubernur ini menyebut, pihaknya masih akan berembuk bersama pengurus MUI, sehingga belum bisa memberikan komentar berkenaan peniadaan ibadah selama pengetatan PPKM Mikro untuk beberapa daerah di Kalteng.

“Hal ini sangat prinsipil, sehingga akan kami pelajari terlebih dahulu, kami berembuk terlebih dahulu dengan kawan-kawan di MUI,” ujarnya.

Instruksi gubernur ini pun juga disertai penguatan tiga T; testing, tracing dan treatment. Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang dari 10 persen. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti ketentuan.

Baca Juga :  Kalteng Sukseskan Gerakan Sejuta Vaksinasi Booster

Ketua Persatuan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Kalteng Rini Fortina mengatakan, standar testing 1:1.000 per minggu. Artinya, untuk jumlah penduduk di Kalteng sebanyak 2,6 juta jiwa, maka setiap satu minggu harus dilakukan tes kepada 2.600 orang. “Tiap daerah di Kalteng ini untuk tesnya memang berbeda-beda,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, testing ini harus konsisten dilakukan. Pihaknya menyebut, sesuai standar WHO, tes harus menggunakan PCR karena keakuratan 98 persen. Tak masalah apabila pemerintah mengeluarkan aturan bagi daerah yang tidak bisa melaksanakan PCR atau terbatas boleh menggunakan antigen.

“Namun kalau menggunakan antigen, harus ditambah jumlah testingnya, bisa mencapai tiga kali lipat,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng dr Suyuti Syamsul mengatakan bahwa hingga saat ini Kalteng belum menerima surat terkait dengan penetapan zonasi menggunakan jumlah testing.

Baca Juga :  TP PKK Kota Bagikan 500 Takjil Kepada Warga

“Pada dasarnya Provinsi Kalteng sangat siap menghadapinya. Sesuai ketentuan, untuk daerah yang tidak memiliki PCR sendiri atau waktu yang diperlukan untuk pengiriman dan penerimaan hasil lebih dari 24 jam, testing bisa menggunakan tes antigen sarcovs2 yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan,” katanya kepada Kalteng Pos, kemarin (8/7).

Diterangkannya, kabupaten sangat siap melaksanakannya sesuai dengan  ketentuan yang berlaku. Apalagi didukung dengan tracer oleh TNI Polri yang sudah berjalan baik selama ini. Sehingga perlu terus ditingkatkan.

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kalteng Bulkani mengatakan, pada dasarnya pihaknya mendukung kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk di dalamnya instruksi kepala daerah. “Tentu itu untuk kebaikan kita bersama,” singkatnya.

Terpisah, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng Chairul Halim saat dimintai pendapat berkenaan instruksi gubernur ini menyebut, pihaknya masih akan berembuk bersama pengurus MUI, sehingga belum bisa memberikan komentar berkenaan peniadaan ibadah selama pengetatan PPKM Mikro untuk beberapa daerah di Kalteng.

“Hal ini sangat prinsipil, sehingga akan kami pelajari terlebih dahulu, kami berembuk terlebih dahulu dengan kawan-kawan di MUI,” ujarnya.

Instruksi gubernur ini pun juga disertai penguatan tiga T; testing, tracing dan treatment. Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang dari 10 persen. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti ketentuan.

Baca Juga :  Kalteng Sukseskan Gerakan Sejuta Vaksinasi Booster

Ketua Persatuan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Kalteng Rini Fortina mengatakan, standar testing 1:1.000 per minggu. Artinya, untuk jumlah penduduk di Kalteng sebanyak 2,6 juta jiwa, maka setiap satu minggu harus dilakukan tes kepada 2.600 orang. “Tiap daerah di Kalteng ini untuk tesnya memang berbeda-beda,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, testing ini harus konsisten dilakukan. Pihaknya menyebut, sesuai standar WHO, tes harus menggunakan PCR karena keakuratan 98 persen. Tak masalah apabila pemerintah mengeluarkan aturan bagi daerah yang tidak bisa melaksanakan PCR atau terbatas boleh menggunakan antigen.

“Namun kalau menggunakan antigen, harus ditambah jumlah testingnya, bisa mencapai tiga kali lipat,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng dr Suyuti Syamsul mengatakan bahwa hingga saat ini Kalteng belum menerima surat terkait dengan penetapan zonasi menggunakan jumlah testing.

Baca Juga :  TP PKK Kota Bagikan 500 Takjil Kepada Warga

“Pada dasarnya Provinsi Kalteng sangat siap menghadapinya. Sesuai ketentuan, untuk daerah yang tidak memiliki PCR sendiri atau waktu yang diperlukan untuk pengiriman dan penerimaan hasil lebih dari 24 jam, testing bisa menggunakan tes antigen sarcovs2 yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan,” katanya kepada Kalteng Pos, kemarin (8/7).

Diterangkannya, kabupaten sangat siap melaksanakannya sesuai dengan  ketentuan yang berlaku. Apalagi didukung dengan tracer oleh TNI Polri yang sudah berjalan baik selama ini. Sehingga perlu terus ditingkatkan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/