SAMPIT-Tumpahan crude palm oil (CPO) mengotori Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Tumpahan minyak sawit mentah terlihat di sekitaran Pelabuhan Bagendang yang dikelola oleh PT Pelindo III Sampit. Tumpahan minyak tersebut berasal dari tongkang yang sedang memuat CPO tersebut.
Curahan minyak tersebut terlihat pada Jumat pagi (7/8) ketika Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur sedang berada di pelabuhan. Rudianur pun menyampaikan perihal adanya tumpahan CPO tersebut kepada komisi terkait melalui Ketua Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar. Wakil rakyat ini menindaklanjuti temuan tersebut dan langsung melakukan kunjungan ke Pelabuhan Pelindo III, didampingi pejabat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim.
Dalam kunjungan tersebut Kurniawan mengatakan bahwa pihak Pelindo III membenarkan adanya tumpahan CPO di Sungai Mentaya sekitar Pelabuhan Bagendang. Diduga berasal dari sebuah tongkang bernama Kapuas Jaya 01 yang mengalami kebocoran karena badan kapal yang retak.
“Saat kami turun ke lapangan melakukan pengecekan, ternyata tumpahan CPO tersebut dari sebuah tongkang yang sedang memuat CPO, dan ternyata ada lambung kapal yang retak sehingga terjadi kebocoran,” ucapnya.
Kurniawan sangat menyesalkan terjadinya kebocoran tersebut. Seharusnya pihak Pelindo III melakukan pengecekan terhadap tongkang tersebut sebelum dilakukan pengisian. Kelalaian tersebut mengakibatkan terjadinya pencemaran air Sungai Mentaya.
“Dan menurut informasi dari pihak Pelindo, pencemarannya hingga 150 meter ke arah laut, ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena air Sungai Mentaya masih digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur Kurniawan.
Ia juga sangat menyesalkan bahwa penyedia jasa angkutan besar sekelas Pelindo III pada saat melakukan pengisian CPO ke tongkang tidak menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran seperti oil boom. Padahal mereka memiliki itu, tapi tidak dipasang.
“Harusnya perusahan penyedia jasa sekelas Pelindo itu ketat soal peraturan dan sistem kerjanya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), seperti dipasangnya oil boom pada saat pengisian CPO ke tongkang,” tegas politikus Partai Amanat Nasional ini.