Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba), karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, dinilai menghambat pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Jokowi mengungkapkan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparansi, dan keadilan untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Atas dasar itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan terus dievaluasi secara menyeluruh.
“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kami cabut,” kata Presiden RI Joko Widodo dalam keterangannya, Kamis (6/1).
Kemudian, lanjutnya, pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. “Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan,” ungkapnya.
Selanjutnya, izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare juga dicabut. Dari luasan tersebut, seluas 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, dan sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU telantar milik 24 badan hukum.
Presiden menyebut, pembenahan dan penertiban izin merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Namun terhadap izin-izin yang disalahgunakan, pasti akan dicabut.
“Kami harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Jokowi menambahkan, pemerintah akan memberi kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif, dalam hal ini termasuk kelompok petani, pesantren, dan lainnya yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.
“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” pungkasnya. (abw/arj/ce/ala)