Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Libur Imlek, ASN Dilarang ke Luar Daerah

JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan aturan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus pada libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada 12 Februari 2021.

Pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat ini telah ditandatangani oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo per 9 Februari 2021.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut yang dikutip JawaPos.com, Rabu (10/2).

Baca Juga :  Jabatan SHD Berakhir 17 Februari

Aturan ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021. Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, seorang ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah. Pertama adalah peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Kemudian, peraturan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Lalu, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. “Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan,” tulis SE itu.

Baca Juga :  Beda Nasib Messi dan Ronaldo

SE ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi. Dalam SE ini, Tjahjo meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan. “ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” kata SE tersebut.(jpc/bud)

JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan aturan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus pada libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada 12 Februari 2021.

Pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat ini telah ditandatangani oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo per 9 Februari 2021.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut yang dikutip JawaPos.com, Rabu (10/2).

Baca Juga :  Jabatan SHD Berakhir 17 Februari

Aturan ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021. Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, seorang ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah. Pertama adalah peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Kemudian, peraturan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Lalu, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. “Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan,” tulis SE itu.

Baca Juga :  Beda Nasib Messi dan Ronaldo

SE ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi. Dalam SE ini, Tjahjo meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan. “ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” kata SE tersebut.(jpc/bud)

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/