“Harapan masyarakat dan stakeholder yang terlibat dalam pemekaran DOB Kotawaringin, pada intinya bukan untuk berpisah. Melainkan tetap berada dalam bingkai Bumi Tambun Bungai dan Bumi Pancasila, dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat perputaran roda perekonomian serta mempercepat pembangunan infrastruktur,” terangnya.
Selain itu, sambung Siti Nafsiah, tim pembahasan usulan DOB Kotawaringin sudah cukup mencermati dokumen kajian, bahan serta lampiran yang disampaikan oleh Tim Pembentukan dan Percepatan DOB Kotawaringin. Melihat sisi persiapan pemekaran DOB yang hampir matang melalui kesesuaian antara dokumen usulan/kajian pembentukan DOB Kotawaringin dengan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Saat ini kita hanya menunggu kran moratorium wilayah dicabut oleh pemerintah pusat. Namun kita tetap menekankan kepada Tim pembentukan DOB untuk melengkapi berkas sebelum keputusan moratorium tersebut cabut,” pungkas wanita yang juga menjabat sebagai Sekretaris PMI Kalteng tersebut. (pra/uni/ko)