Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Mantan Dirut PDAM Kapuas Divonis 6 Tahun Penjar

Berkurangnya nilai kerugian negara ini dikarenakan selama proses persidangan, Widodo melalui keluarganya pernah menyerahkan uang pengganti kerugian negara dan dititipkan melalui JPU sebesar 1.150.000.000.

“Pengembalian uang tersebut harusnya diperhitungkan dalam pengembalian kerugian negara yang telah terjadi, jadi semestinya dikurangkan dari jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp7.418.444.650,” kata Alfon saat membacakan pertimbangan majelis hakim terkait kerugian negara.

Selain itu, penyebab berkurangnya kerugian negara yang ditanggung oleh terdakwa dikarenakan majelis hakim berpendapat bahwa dalam kasus PDAM Kapuas ini terdapat kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan saksi lain yakni Agus Cahyono (dirut PDAM Kapuas pengganti Widodo) yang diduga terlibat juga dalam kasus ini.

Adapun nilai kerugian negara yang diperbuat oleh Agus Cahyono disebutkan senilai Rp843.548.056. Sehingga menurut majelis hakim, nilai kerugian negara dalam perkara Widodo ini juga harus dikurangi dengan nilai kerugian negara yang menjadi tanggung jawab Agus Cahyono.

Baca Juga :  74 Tahun Polwan RI Berkarya di Negeri Ini

Karena adanya sejumlah pengurangan tersebut, majelis hakim berpendapat sisa nilai kerugian negara dalam perkara korupsi yang menjadi tanggung terdakwa Widodo adalah Rp5.424. 860.594.

Karena itu dalam putusannya majelis hakim mewajibkan Widodo untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5.424.860.594.

“Dalam hal apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Alfon.

Hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Widodo ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa divonis penjara 9 tahun.

Selama mengikuti sidang secara daring tersebut Widodo lebih sering menundukkan kepalanya. Ketika ditanya ketua majelis hakim terkait tanggapan dan sikapnya atas putusan yang dibacakan, ia menyatakan masih pikir pikir atas putusan tersebut.

Baca Juga :  Tingkat Kelulusan Peserta UM-PTKIN Mengalami Penurunan

“Baik yang mulia, saya masih perlu berkonsultasi dengan penasihat hukum saya terlebih dahulu,” kata Widodo kepada ketua majelis hakim.

“Jadi bapak mengambil sikap masih pikir-pikir ya?” tanya hakim Alfon memastikan jawaban Widodo. “Iya, begitu yang mulia,” sahut Widodo.

Jawaban yang serupa disampaikan tim JPU. Menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami juga pikir-pikir,” kata Supritson yang hadir dalam sidang putusan itu mewakili tim JPU.

Berkurangnya nilai kerugian negara ini dikarenakan selama proses persidangan, Widodo melalui keluarganya pernah menyerahkan uang pengganti kerugian negara dan dititipkan melalui JPU sebesar 1.150.000.000.

“Pengembalian uang tersebut harusnya diperhitungkan dalam pengembalian kerugian negara yang telah terjadi, jadi semestinya dikurangkan dari jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp7.418.444.650,” kata Alfon saat membacakan pertimbangan majelis hakim terkait kerugian negara.

Selain itu, penyebab berkurangnya kerugian negara yang ditanggung oleh terdakwa dikarenakan majelis hakim berpendapat bahwa dalam kasus PDAM Kapuas ini terdapat kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan saksi lain yakni Agus Cahyono (dirut PDAM Kapuas pengganti Widodo) yang diduga terlibat juga dalam kasus ini.

Adapun nilai kerugian negara yang diperbuat oleh Agus Cahyono disebutkan senilai Rp843.548.056. Sehingga menurut majelis hakim, nilai kerugian negara dalam perkara Widodo ini juga harus dikurangi dengan nilai kerugian negara yang menjadi tanggung jawab Agus Cahyono.

Baca Juga :  74 Tahun Polwan RI Berkarya di Negeri Ini

Karena adanya sejumlah pengurangan tersebut, majelis hakim berpendapat sisa nilai kerugian negara dalam perkara korupsi yang menjadi tanggung terdakwa Widodo adalah Rp5.424. 860.594.

Karena itu dalam putusannya majelis hakim mewajibkan Widodo untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5.424.860.594.

“Dalam hal apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Alfon.

Hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Widodo ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa divonis penjara 9 tahun.

Selama mengikuti sidang secara daring tersebut Widodo lebih sering menundukkan kepalanya. Ketika ditanya ketua majelis hakim terkait tanggapan dan sikapnya atas putusan yang dibacakan, ia menyatakan masih pikir pikir atas putusan tersebut.

Baca Juga :  Tingkat Kelulusan Peserta UM-PTKIN Mengalami Penurunan

“Baik yang mulia, saya masih perlu berkonsultasi dengan penasihat hukum saya terlebih dahulu,” kata Widodo kepada ketua majelis hakim.

“Jadi bapak mengambil sikap masih pikir-pikir ya?” tanya hakim Alfon memastikan jawaban Widodo. “Iya, begitu yang mulia,” sahut Widodo.

Jawaban yang serupa disampaikan tim JPU. Menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami juga pikir-pikir,” kata Supritson yang hadir dalam sidang putusan itu mewakili tim JPU.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/