Jumat, September 20, 2024
27.6 C
Palangkaraya

Mantan Dirut PDAM Kapuas Divonis 6 Tahun Penjar

Sementara itu, ketika ditemui usai sidang, salah satu anggota tim penasihat hukum Widodo, Morison Sihite ketika ditanyakan tanggapan terkait putusan majelis hakim, mengatakan jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kliennya, Widodo.

“Kami belum bisa memberikan pendapat, jadi kami menunggu sikap dari Pak Widodo,” ujar Morison  kepada Kalteng Pos.

Sementara itu, Kasi Kejari Kapuas Stirman Eka P yang juga merupakan anggota tim JPU mengatakan pihaknya senang karena dalam putusan majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU terkait pasal dakwaan yang diberikan kepada terdakwa.

“Saat tuntutan penuntut umum membuktikan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi, dan dalam putusannya majelis hakim sependapat dengan apa yang dituntut oleh penuntut umum,” kata Stirman.

Baca Juga :  74 Tahun Polwan RI Berkarya di Negeri Ini

Terkait putusan hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 9 tahun penjara, Stirman mengatakan pihaknya akan melaporkan dan  mengonsultasikan hasil putusan tersebut dengan para pimpinan di kantor Kejati Kalteng maupun Kejari Kapuas.

“Kami punya waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, kami akan mempergunakan waktu itu untuk  berkoordinasi dan  melapor ke pimpinan mengenai bagaimana langkah selanjutnya, kira-kira seperti itu,” ucapnya. (sja/ce/ram)

Sementara itu, ketika ditemui usai sidang, salah satu anggota tim penasihat hukum Widodo, Morison Sihite ketika ditanyakan tanggapan terkait putusan majelis hakim, mengatakan jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kliennya, Widodo.

“Kami belum bisa memberikan pendapat, jadi kami menunggu sikap dari Pak Widodo,” ujar Morison  kepada Kalteng Pos.

Sementara itu, Kasi Kejari Kapuas Stirman Eka P yang juga merupakan anggota tim JPU mengatakan pihaknya senang karena dalam putusan majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU terkait pasal dakwaan yang diberikan kepada terdakwa.

“Saat tuntutan penuntut umum membuktikan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi, dan dalam putusannya majelis hakim sependapat dengan apa yang dituntut oleh penuntut umum,” kata Stirman.

Baca Juga :  74 Tahun Polwan RI Berkarya di Negeri Ini

Terkait putusan hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 9 tahun penjara, Stirman mengatakan pihaknya akan melaporkan dan  mengonsultasikan hasil putusan tersebut dengan para pimpinan di kantor Kejati Kalteng maupun Kejari Kapuas.

“Kami punya waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, kami akan mempergunakan waktu itu untuk  berkoordinasi dan  melapor ke pimpinan mengenai bagaimana langkah selanjutnya, kira-kira seperti itu,” ucapnya. (sja/ce/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/