Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

PPKM Diperketat, PTM Ditunda

Kondisi ini akan terus dilakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kondisi zona daerah di 14 kabupaten/kota di Kalteng, sebagai pertimbangan untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas. “Semua kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tuturnya.

Karena itu pihaknya berharap ada kerja sama yang baik antara pihak sekolah, orang tua, peserta didik, dan pihak lainnya untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Bumi Tambun Bungai.

“Setelah ini diharapkan penyebaran virus akan segera berkurang sehingga kita bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka. Kita harus menjaga kesehatan bersama untuk keselamatan bersama,” tutupnya.

Terpisah, Ketua Harian Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Erlin Hardi mengatakan, penundaan PTM terbatas ini kiranya menjadi perhatian bersama. Terutama daerah yang berada pada level empat seperti Kota Palangka Raya, Lamandau, dan Seruyan.

Baca Juga :  Warga Tagih Janji Pemkab

“Untuk kabupaten lain, kebijakan ada pada pimpinan daerah masing-masing. Oleh karena itu, diharapkan semua pihak sekolah dan masyarakat dapat memperhatikan hal ini,” tegasnya.

Ditambahkan Erlin, penerapan protokol kesehatan harus menjadi prioritas agar bisa mengakhiri pandemi di wilayah Kalteng ini.

Menindaklanjuti SE Gubernur Kalteng, Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat mengeluarkan surat edaran tertanggal Jumat (9/7) tentang penundaan pelaksanaan PTM terbatas. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kapuas Dr H Suwarno Muriyat membenarkan bahwa PTM terbatas di Kabupaten Kapuas resmi ditunda sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor: 1143/Disdik/VII/2021.

SE Bupati Kapuas dikeluarkan menindaklanjuti SE Gubernur Kalteng Nomor: 895.5/2412/2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022. “Dan Instruksi Bupati Kapuas Nomor: 360/269/Satgas-Covid/kps.2021 tertanggal 3 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Pengoptimalan Penanganan Covid-19 di Kecamatan dan Desa/Kelurahan,” tegas Suwarno Muriyat.

Baca Juga :  Pengumuman ! Angkutan Over Tonase Dilarang lewat Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun

Kadisdik menjelaskan, setiap satuan pendidikan mulai TK/RA/PAUD/PKBM, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB tahun pelajaran 2021/2022 untuk sementara 12-24 Juli 2021, dan akan ditinjau kembali memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19. Pembelajaran dilakukan dengan system BDR atau PJJ, karena alasan keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama.

Kondisi ini akan terus dilakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kondisi zona daerah di 14 kabupaten/kota di Kalteng, sebagai pertimbangan untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas. “Semua kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tuturnya.

Karena itu pihaknya berharap ada kerja sama yang baik antara pihak sekolah, orang tua, peserta didik, dan pihak lainnya untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Bumi Tambun Bungai.

“Setelah ini diharapkan penyebaran virus akan segera berkurang sehingga kita bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka. Kita harus menjaga kesehatan bersama untuk keselamatan bersama,” tutupnya.

Terpisah, Ketua Harian Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Erlin Hardi mengatakan, penundaan PTM terbatas ini kiranya menjadi perhatian bersama. Terutama daerah yang berada pada level empat seperti Kota Palangka Raya, Lamandau, dan Seruyan.

Baca Juga :  Warga Tagih Janji Pemkab

“Untuk kabupaten lain, kebijakan ada pada pimpinan daerah masing-masing. Oleh karena itu, diharapkan semua pihak sekolah dan masyarakat dapat memperhatikan hal ini,” tegasnya.

Ditambahkan Erlin, penerapan protokol kesehatan harus menjadi prioritas agar bisa mengakhiri pandemi di wilayah Kalteng ini.

Menindaklanjuti SE Gubernur Kalteng, Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat mengeluarkan surat edaran tertanggal Jumat (9/7) tentang penundaan pelaksanaan PTM terbatas. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kapuas Dr H Suwarno Muriyat membenarkan bahwa PTM terbatas di Kabupaten Kapuas resmi ditunda sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor: 1143/Disdik/VII/2021.

SE Bupati Kapuas dikeluarkan menindaklanjuti SE Gubernur Kalteng Nomor: 895.5/2412/2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022. “Dan Instruksi Bupati Kapuas Nomor: 360/269/Satgas-Covid/kps.2021 tertanggal 3 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Pengoptimalan Penanganan Covid-19 di Kecamatan dan Desa/Kelurahan,” tegas Suwarno Muriyat.

Baca Juga :  Pengumuman ! Angkutan Over Tonase Dilarang lewat Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun

Kadisdik menjelaskan, setiap satuan pendidikan mulai TK/RA/PAUD/PKBM, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB tahun pelajaran 2021/2022 untuk sementara 12-24 Juli 2021, dan akan ditinjau kembali memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19. Pembelajaran dilakukan dengan system BDR atau PJJ, karena alasan keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/