Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas ini mengakui, sekolah-sekolah sudah siap untuk pelaksanaan PTM Terbatas. Namun karena kondisi saat ini tak memungkinkan, maka terpaksa ditunda. “Kami harapkan semua korwil dan kepala sekolah dapat menindaklanjuti dan melaksanakan SE tersebut, karena ini untuk kepentingan dan keselamatan bersama,” tutupnya.
Penerapaan PPKM Mikro Mirip PSBB
Pengetatan PPKM Mikro di Kota Palangka Raya telah dimulai sejak SE gubernur diturunkan. Wali Kota Palangka Raya melalui SE Nomor: 386/01/Satgascovid-19/BPBD/VII/2021 langsung menindaklanjuti. Salah satu poin dalam edaran tersebut adalah mengenai kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah yang ditiadakan sementara sampai situasi dinyatakan aman. Meski demikian, masih ada beberapa tempat ibadah yang melaksanakan kegiatan ibadah berjemaah. Menyikapi hal ini, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Harian Emi Abriyani mengatakan, pihaknya melakukan pendekatan secara humanis kepada para pengurus rumah ibadah dan memberikan pemahaman soal situasi dan kondisi saat ini, serta dasar hukum pemerintah dalam menutup rumah ibadah sementara waktu.
“Anggota Satgas kan ada yang berasal dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) dam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), jadi mereka yang tahu dan dekat dengan pengurus rumah ibadah, mereka juga bisa memberikan pemahaman,” ucapnya saat dikonfirmasi Kalteng Pos, kemarin.
Berdasarkan SE tersebut, apabila terdapat rumah ibadah melanggar ketentuan, maka akan diberikan teguran lisan..
Penerapan PPKM Mikro dimulai 8 Juli sampai 20 Juli nanti. Pelaksanaannya tak jauh beda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pernah diterapkan di kota ini.
“Jadi terhadap pengurus rumah ibadah kami beri edukasi dan pendekatan, pelaksanaan ibadah berjemaah untuk saat ini di rumah saja, dan untuk kegiatan ibadah mingguan di gereja juga sementara waktu dilakukan secara virtual,” pungkasnya.