Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

PPKM Diperketat, PTM Ditunda

Tiga Kelurahan di Jekan Raya Masuk Zona Oranye 

Berdasarkan data terbaru tim Satuan Tugas Kota Palangka Raya, dari 30 kelurahan yang ada di Kota Palangka Raya, terdapat 3 kelurahan yang dinyatakan zona oranye sebaran Covid-19. Yaitu Kelurahan Menteng, Palangka, dan Bukit Tunggal.

“Tiga kelurahan yang dinyatakan oranye ini diakibatkan adanya kasus aktif dari tiga hingga lima rumah orang yang terkonfirmasi di setiap rukun tetangganya,” ucap Camat Jekan Raya Sri Utomo saat dijumpai Kalteng Pos, Jumat (9/7).

Tiga kelurahan di Kecamatan Jekan Raya dikategorikan zona oranye karena cukup tingginya tes uji usap yang diikuti masyarakat. Apalagi fasilitas kesehatan, perkantoran, dan akomodasi penginapan rata-rata berada di wilayah Kecamatan Jekan Raya.

Baca Juga :  Warga Tagih Janji Pemkab

Dapat dikatakan bahwa kecamatan ini merupakan tempat transit masyarakat dari luar wilayah Jekan Raya maupun dari luar Kota Palangka Raya, menginap di daerah Jekan Raya dan menggunakan fasilitas kesehatan di Jekan Raya.

“Contohnya ada orang nginap di hotel daerah Jekan Raya dan terkonfirmasi positif, otomatis datanya masuk sebagai warga jekan raya, itulah yang menyebabkan zonasinya naik menjadi oranye,” ungkapnya.

Selain itu, Kecamatan Jekan Raya juga memiliki jumlah penduduk yang banyak. Terdapat 130.000 jiwa yang terbagi dalam 109 RT di Kelurahan Bukit Tunggal, 125 RT di Kelurahan Palangka, 80 RT di Kelurahan Menteng, dan 7 RT di Kelurahan Petuk ketimpun.

Wilayah kecamatan ini pun merupakan pusat dari Kota Cantik. Kegiatan pemerintahan, kepolisian, TNI, pusat perbelanjaan, pelayanan kesehatan, dan kegiatan masyarakat lainnya sebagian besar dilakukan di wilayah ini.

Baca Juga :  Pengumuman ! Angkutan Over Tonase Dilarang lewat Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun

Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro didasarkan pada dua surat edaran terbaru yaitu surat edaran gubernur dan surat edaran wali kota.

Masuknya Kecamatan Jekan Raya dalam zona oranye juga disebabkan tingginya kesadaran masyarakat melakukan tes uji usap untuk memastikan kondisi kesehatan. Rata-rata masyarakat Kecamatan Jekan Raya memiliki perekonomian menengah ke atas, sehingga bisa menjalani tes uji usap dan antigen secara mandiri.

Tiga Kelurahan di Jekan Raya Masuk Zona Oranye 

Berdasarkan data terbaru tim Satuan Tugas Kota Palangka Raya, dari 30 kelurahan yang ada di Kota Palangka Raya, terdapat 3 kelurahan yang dinyatakan zona oranye sebaran Covid-19. Yaitu Kelurahan Menteng, Palangka, dan Bukit Tunggal.

“Tiga kelurahan yang dinyatakan oranye ini diakibatkan adanya kasus aktif dari tiga hingga lima rumah orang yang terkonfirmasi di setiap rukun tetangganya,” ucap Camat Jekan Raya Sri Utomo saat dijumpai Kalteng Pos, Jumat (9/7).

Tiga kelurahan di Kecamatan Jekan Raya dikategorikan zona oranye karena cukup tingginya tes uji usap yang diikuti masyarakat. Apalagi fasilitas kesehatan, perkantoran, dan akomodasi penginapan rata-rata berada di wilayah Kecamatan Jekan Raya.

Baca Juga :  Warga Tagih Janji Pemkab

Dapat dikatakan bahwa kecamatan ini merupakan tempat transit masyarakat dari luar wilayah Jekan Raya maupun dari luar Kota Palangka Raya, menginap di daerah Jekan Raya dan menggunakan fasilitas kesehatan di Jekan Raya.

“Contohnya ada orang nginap di hotel daerah Jekan Raya dan terkonfirmasi positif, otomatis datanya masuk sebagai warga jekan raya, itulah yang menyebabkan zonasinya naik menjadi oranye,” ungkapnya.

Selain itu, Kecamatan Jekan Raya juga memiliki jumlah penduduk yang banyak. Terdapat 130.000 jiwa yang terbagi dalam 109 RT di Kelurahan Bukit Tunggal, 125 RT di Kelurahan Palangka, 80 RT di Kelurahan Menteng, dan 7 RT di Kelurahan Petuk ketimpun.

Wilayah kecamatan ini pun merupakan pusat dari Kota Cantik. Kegiatan pemerintahan, kepolisian, TNI, pusat perbelanjaan, pelayanan kesehatan, dan kegiatan masyarakat lainnya sebagian besar dilakukan di wilayah ini.

Baca Juga :  Pengumuman ! Angkutan Over Tonase Dilarang lewat Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun

Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro didasarkan pada dua surat edaran terbaru yaitu surat edaran gubernur dan surat edaran wali kota.

Masuknya Kecamatan Jekan Raya dalam zona oranye juga disebabkan tingginya kesadaran masyarakat melakukan tes uji usap untuk memastikan kondisi kesehatan. Rata-rata masyarakat Kecamatan Jekan Raya memiliki perekonomian menengah ke atas, sehingga bisa menjalani tes uji usap dan antigen secara mandiri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/