Minggu, Oktober 6, 2024
23.8 C
Palangkaraya

Covid-19 Belum Melandai, Prokes Jangan Diabai

Hal ini harus menjadi perhatian masyarakat sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Di sisi lain, pemerintah tengah menurunkan angka konfirmasi positif maupun angka kematian dan meningkatkan angka kesembuhan.

“Covid-19 bukan aib atau sesutau yang harus ditutupi, kita wajib berikan dukungan kepada mereka,” ucapnya.

Selain itu juga perlu dukungan masyarakat untuk menjaga kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan (prokes). Saat ini pemerintah sedang menerapkan PPKM level IV. Diharapan ada pengertian baik dari masyarakat untuk mematuhi anjuran dan aturan yang dikeluarkan pemerintah.

“Masa inkubasi ini selama 14 hari bisa putus dan penularan rendah, sehingga selama 14 hari ini sabar-sabar saja sampai penularan Covid-19 bisa kita putuskan,” tegas Yayu.

Kota Percepat Tracing dan Gencar Operasi Yustisi

Sejak 5 Agustus lalu Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/171/2021 tentang PPKM level IV dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19. Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menyampaikan, tim tracing Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya setiap hari terus mendata para warga yang pernah berkontak erat dengan pasien positif Covid-19.

Baca Juga :  Dukung Kemajuan UKM Sawit Pangkalan Bun, BPDPKS Beri Pelatihan Intensif

Jumlah kasus di Kota Cantik sudah mulai menurun. Pada akhir Juli sampai 2 Agustus, rata-rata kasus orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Palangka Raya berada di atas angka 100.

“Alhamdulillah selama pelaksanaan PPKM level IV di Kota Palangka Raya, angka sebaran Covid-19 di Kota Cantik ini rata-rata bisa turun hingga angka di bawah 100 orang, artinya cukup melandai,” ucap Hera, kemarin.

Di tempat yang sama, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, adapun upaya pihaknya dalam memutus mata rantai Covid-19 selama sepekan sampai 17 Agustus nanti adalah dengan memasifkan operasi yustisi. Operasi yustisi ini dilakukan oleh tim Satgas Kota Palangka Raya, sedangkan tim Satgas Provinsi Kalimantan Tengah bertugas melakukan patroli dan memberikan teguran kepada pelaku usaha atau tempat keramaian yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Selama 14 Hari, Polda Gelar Operasi Keselamatan Telabang 2022

“Jadi sekarang satgas bagi tugas agar efektif, satgas kota fokus pada operasi yustisi sedangkan satgas provinsi fokus pada patroli, pengawasan, dan penindakan di tempat-tempat keramaian,” ungkap Emi, Senin (9/8).

Adapun untuk fokus operasi yustisi tim satgas kota adalah di delapan kelurahan yang dinyatakan zona merah, yakni Kelurahan Menteng, Palangka, Bukit Tunggal, Panarung, Langkai Pahandut, Sabaru, dan Kereng Bangkirai.

Hal ini harus menjadi perhatian masyarakat sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Di sisi lain, pemerintah tengah menurunkan angka konfirmasi positif maupun angka kematian dan meningkatkan angka kesembuhan.

“Covid-19 bukan aib atau sesutau yang harus ditutupi, kita wajib berikan dukungan kepada mereka,” ucapnya.

Selain itu juga perlu dukungan masyarakat untuk menjaga kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan (prokes). Saat ini pemerintah sedang menerapkan PPKM level IV. Diharapan ada pengertian baik dari masyarakat untuk mematuhi anjuran dan aturan yang dikeluarkan pemerintah.

“Masa inkubasi ini selama 14 hari bisa putus dan penularan rendah, sehingga selama 14 hari ini sabar-sabar saja sampai penularan Covid-19 bisa kita putuskan,” tegas Yayu.

Kota Percepat Tracing dan Gencar Operasi Yustisi

Sejak 5 Agustus lalu Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/171/2021 tentang PPKM level IV dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19. Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menyampaikan, tim tracing Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya setiap hari terus mendata para warga yang pernah berkontak erat dengan pasien positif Covid-19.

Baca Juga :  Dukung Kemajuan UKM Sawit Pangkalan Bun, BPDPKS Beri Pelatihan Intensif

Jumlah kasus di Kota Cantik sudah mulai menurun. Pada akhir Juli sampai 2 Agustus, rata-rata kasus orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Palangka Raya berada di atas angka 100.

“Alhamdulillah selama pelaksanaan PPKM level IV di Kota Palangka Raya, angka sebaran Covid-19 di Kota Cantik ini rata-rata bisa turun hingga angka di bawah 100 orang, artinya cukup melandai,” ucap Hera, kemarin.

Di tempat yang sama, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, adapun upaya pihaknya dalam memutus mata rantai Covid-19 selama sepekan sampai 17 Agustus nanti adalah dengan memasifkan operasi yustisi. Operasi yustisi ini dilakukan oleh tim Satgas Kota Palangka Raya, sedangkan tim Satgas Provinsi Kalimantan Tengah bertugas melakukan patroli dan memberikan teguran kepada pelaku usaha atau tempat keramaian yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Selama 14 Hari, Polda Gelar Operasi Keselamatan Telabang 2022

“Jadi sekarang satgas bagi tugas agar efektif, satgas kota fokus pada operasi yustisi sedangkan satgas provinsi fokus pada patroli, pengawasan, dan penindakan di tempat-tempat keramaian,” ungkap Emi, Senin (9/8).

Adapun untuk fokus operasi yustisi tim satgas kota adalah di delapan kelurahan yang dinyatakan zona merah, yakni Kelurahan Menteng, Palangka, Bukit Tunggal, Panarung, Langkai Pahandut, Sabaru, dan Kereng Bangkirai.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/