Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Remaja Palsukan Surat Vaksin

Pembuat Tercancam 12 Tahun Penjara, Pemakai 6 Tahun Bui

PALANGKA RAYA-Tim di pos Penyekatan Desa Taruna mengamankan seorang pemuda berinisal MP (25), Selasa (7/9) lalu. Pemuda ini kedapatan membawa kartu vaksin palsu dan langsung diamankan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi mengetahui bahwa Tersangka MP mendapatkan kartu tersebut dari Tersangka SFH (17) yang masih di bawah umur dan bekerja di salah satu jasa Cutting Sticker di Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom menjelaskan, awal mula kejadian, tersangka MP (25) mendapatkan kartu vaksin palsu tersebut pada Juni lalu. Saat itu, MP bertamu ke tempat kerja SFH. Dia melihat SFH mengedit kartu vaksin. Kemudian dibenaknya muncul untuk meminta SFH membuatkan kartu vaksin untuk dirinya.

Baca Juga :  Grup Maktour Diduga Serobot Lahan Transmigrasi

“Mengingat MP memerlukan kartu vaksin sebagai syarat dirinya mengikuti KKN, apalagi MP belum vaksin sama sekali, munculah niat MP agar bisa dibuatkan kartu vaksin atas nama dirinya, dan SFH menyanggupi membuat kartu tersebut lengkap dengan data diri tersangka MP,” ungkap Kompol Toduan A Gultom.

Setelah SFH membuat kartu vaksin itu untuk tersangka MP, dan kartu tersebut hanya disimpan tersangka karena jadwal KKN belum juga keluar. Barulah pada tanggal 2 September tersangka MP KKN di Kabupaten Kapuas, pada tanggal 7 September dirinya bermaksud pulang ke Palangka Raya dan melewati pos Penyekatan Desa Taruna sekitar pulu 20.00 WIB. Saat petugas meminta sayarat masuk Kota Palangka Raya, di situlah tersangka MP memakai kartu yang dibuat oleh tersangka SFH. Setelah dicek, ternyata dokumen tersebut atas nama MP tidak terdaftar dan tidak teregistrasi sebagai penerima vaksin.

Baca Juga :  DJPb Kalteng Peringati Hari Oeang ke-76

“Dipastikan kartu vaksin itu palsu, dari pengungkapan itu juga kita amankan SFH si pembuat kartu kita amankan juga 1 unit komputer yang dipakai SFH mengedit kartu vaksin,” lanjut Toduan. Untuk tersangka MP, kepolisian menjeratnya dengan pasal 263 KUH Pidana atau pasal 268  ayat 2 terkait penggunaan surat palsu dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Sedangkan untuk SFH atau si pembuat kartu palsu disangkakan dengan pasal 51 Ayat 1 Jo pasal 35 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 263 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 12 Tahun Penjara. (ena/uni)

Pembuat Tercancam 12 Tahun Penjara, Pemakai 6 Tahun Bui

PALANGKA RAYA-Tim di pos Penyekatan Desa Taruna mengamankan seorang pemuda berinisal MP (25), Selasa (7/9) lalu. Pemuda ini kedapatan membawa kartu vaksin palsu dan langsung diamankan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi mengetahui bahwa Tersangka MP mendapatkan kartu tersebut dari Tersangka SFH (17) yang masih di bawah umur dan bekerja di salah satu jasa Cutting Sticker di Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom menjelaskan, awal mula kejadian, tersangka MP (25) mendapatkan kartu vaksin palsu tersebut pada Juni lalu. Saat itu, MP bertamu ke tempat kerja SFH. Dia melihat SFH mengedit kartu vaksin. Kemudian dibenaknya muncul untuk meminta SFH membuatkan kartu vaksin untuk dirinya.

Baca Juga :  Grup Maktour Diduga Serobot Lahan Transmigrasi

“Mengingat MP memerlukan kartu vaksin sebagai syarat dirinya mengikuti KKN, apalagi MP belum vaksin sama sekali, munculah niat MP agar bisa dibuatkan kartu vaksin atas nama dirinya, dan SFH menyanggupi membuat kartu tersebut lengkap dengan data diri tersangka MP,” ungkap Kompol Toduan A Gultom.

Setelah SFH membuat kartu vaksin itu untuk tersangka MP, dan kartu tersebut hanya disimpan tersangka karena jadwal KKN belum juga keluar. Barulah pada tanggal 2 September tersangka MP KKN di Kabupaten Kapuas, pada tanggal 7 September dirinya bermaksud pulang ke Palangka Raya dan melewati pos Penyekatan Desa Taruna sekitar pulu 20.00 WIB. Saat petugas meminta sayarat masuk Kota Palangka Raya, di situlah tersangka MP memakai kartu yang dibuat oleh tersangka SFH. Setelah dicek, ternyata dokumen tersebut atas nama MP tidak terdaftar dan tidak teregistrasi sebagai penerima vaksin.

Baca Juga :  DJPb Kalteng Peringati Hari Oeang ke-76

“Dipastikan kartu vaksin itu palsu, dari pengungkapan itu juga kita amankan SFH si pembuat kartu kita amankan juga 1 unit komputer yang dipakai SFH mengedit kartu vaksin,” lanjut Toduan. Untuk tersangka MP, kepolisian menjeratnya dengan pasal 263 KUH Pidana atau pasal 268  ayat 2 terkait penggunaan surat palsu dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Sedangkan untuk SFH atau si pembuat kartu palsu disangkakan dengan pasal 51 Ayat 1 Jo pasal 35 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 263 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 12 Tahun Penjara. (ena/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/