Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Jangan Terjerat Pinjol Ilegal

Harapan Ketua Komisi I DPRD Barsel kepada Masyarakat

BUNTOK – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) H Raden Sudarto SH mengimbau agar masyarakat setempat berhati-hati serta dapat menghindari meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Jangan sampai nanti malah membuat repot dengan pinjol illegal tersebut.

“Masyarakat harus menghindari berutang melalui aplikasi pinjol illegal. Karena selama ini banyak masyarakat yang menjadi korban akibat terjerat tingginya bunga,” kata Raden Sudarto kepada Prokalteng.co, Senin (10/1) melalui WhatsApp.

Menurut wakil rakyat itu, di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, tentu berdampak terhadap perekonomian atau pendapatan masyarakat yang menurun. Sehingga tidak jarang masyarakat terpaksa meminjam uang melalui aplikasi pinjol ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Baca Juga :  Pasokan Listrik Belum Normal, Pasien Dipindahkan ke RS Darurat

Padahal, sambung dia, bunga utang melalui pinjol itu sangat tinggi yang terkadang membuat masyarakat yang sudah terlanjur meminjam dan terjerat bunga, akhirnya berutang kembali ke aplikasi ilegal lainnya untuk menutupi utang sebelumnya.

“Ini kan tentu menjerat masyarakat, dimana terpaksa berutang kembali ke aplikasi pinjol lain untuk menutupi utang di aplikasi sebelumnya,” tandasnya.

Masih dikatakan politikus PDI Perjuangan Barsel itu, apabila masyarakat memang terpaksa hendak berutang, sebaiknya masyarakat meminjam kepada bank ataupun perusahaan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari bunga yang tidak masuk akal.

“Pinjol ilegal ini sudah menjadi isu nasional, selain menjerat korbannya dengan bunga yang tinggi, data korban juga bisa disebarluaskan. Semoga masyarakat Barsel tidak ada yang menjadi korban,” harapnya. (gor/ens/ko)

Baca Juga :  Perkuat Sinergisme, DPRD Gelar Buka Bersama

Harapan Ketua Komisi I DPRD Barsel kepada Masyarakat

BUNTOK – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) H Raden Sudarto SH mengimbau agar masyarakat setempat berhati-hati serta dapat menghindari meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Jangan sampai nanti malah membuat repot dengan pinjol illegal tersebut.

“Masyarakat harus menghindari berutang melalui aplikasi pinjol illegal. Karena selama ini banyak masyarakat yang menjadi korban akibat terjerat tingginya bunga,” kata Raden Sudarto kepada Prokalteng.co, Senin (10/1) melalui WhatsApp.

Menurut wakil rakyat itu, di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, tentu berdampak terhadap perekonomian atau pendapatan masyarakat yang menurun. Sehingga tidak jarang masyarakat terpaksa meminjam uang melalui aplikasi pinjol ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Baca Juga :  Pasokan Listrik Belum Normal, Pasien Dipindahkan ke RS Darurat

Padahal, sambung dia, bunga utang melalui pinjol itu sangat tinggi yang terkadang membuat masyarakat yang sudah terlanjur meminjam dan terjerat bunga, akhirnya berutang kembali ke aplikasi ilegal lainnya untuk menutupi utang sebelumnya.

“Ini kan tentu menjerat masyarakat, dimana terpaksa berutang kembali ke aplikasi pinjol lain untuk menutupi utang di aplikasi sebelumnya,” tandasnya.

Masih dikatakan politikus PDI Perjuangan Barsel itu, apabila masyarakat memang terpaksa hendak berutang, sebaiknya masyarakat meminjam kepada bank ataupun perusahaan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari bunga yang tidak masuk akal.

“Pinjol ilegal ini sudah menjadi isu nasional, selain menjerat korbannya dengan bunga yang tinggi, data korban juga bisa disebarluaskan. Semoga masyarakat Barsel tidak ada yang menjadi korban,” harapnya. (gor/ens/ko)

Baca Juga :  Perkuat Sinergisme, DPRD Gelar Buka Bersama

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/