Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Sidang Tipikor “Gaji Buta” Oknum Guru, Empat Tahun Tak Mengajar, Divonis 15 Bulan

“Perbuatan terdakwa ini merugikan negara sebesar Rp295.258.770, sesuai laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Batara Nomor: 713.1.5/28/LHP-RIKSUS/2021 tertanggal 25 Juni 2021,” ujar hakim Erhammudin.

Lebih lanjut dikatakannya, perbuatan terdakwa yang tidak menjalankan tugas mengajar di SDN-1 Sampirang I selama bertahun-tahun telah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana korupsi yang berlanjut.

Ketua majelis hakim juga membacakan pertimbangan majelis hakim yang memberatkan maupun meringankan terdakwa sebelum menjatuhkan hukuman. Hal yang memberatkan terdakwa bahwa dengan profesinya sebagai seorang guru, seharusnya Bijuri memberi contoh yang baik untuk masyarakat. Sebaliknya Bijuri justru melakukan perbuatan yang merugikan negara. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, karena terdakwa Bijuri merupakan seorang kepala keluarga dan tulang punggung keluarga.

Putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bijuri lebih ringan dari isi tuntutan JPU dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batara yang diwakili Aditya Pratama Putra, S.H.

Baca Juga :  Jaga Kesehatan Selama Berlibur

Dalam tuntutan, Aditya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan penjara. Atas putusan hakim tersebut, baik pihak terdakwa Bijuri yang didampingi penasihat hukumnya Roby Cahyadi, S.H. maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

“Kami minta waktu untuk pikir-pikir yang mulia,” kata Roby Cahydi dan Aditya yang mengikuti sidang putusan akhir secara virtual dari Muara Teweh.
Menyikapi putusan majelis hakim, Kasi Intel Kejari Batara Arifudin, S.H. mengatakan bahwa jaksa akan memanfaatkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menyusun tanggapan terhadap isi putusan.

“Tanggapan kami selaku JPU masih pikir-pikir atas putusan itu, karena hukumannya di bawah tuntutan kami,” kata Arifudin kepada Kalteng Pos via telepon, kemarin (10/1).
Dikatakan Arifudin, pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk melaporkan hasil putusan sidang kasus Bijuri tersebut kepada pimpinan kejaksaan. Pihaknya berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi para ASN, terutama yang berprofesi sebagai guru, agar tidak menyepelekan absensi harian.

Baca Juga :  Macan Kalteng “Menerkam” Pelaku Pencurian

“Dengan adanya kasus ini, kami harap seluruh ASN tidak lagi menyepelekan absensi, buktinya hakim telah memvonis terdakwa Bijuri yang absen mengajar bertahun tahun,” ucap Arifudin.

Arifudin menegaskan, Kejari Batara selalu siap menangani kasus serupa jika terjadi lagi ke depannya. “Kalau ada fakta dan alat bukti yang kuat dan unsurnya memenuhi, insyaallah pasti kami ambil tindakan hukum,” tutup Arifudin.

“Perbuatan terdakwa ini merugikan negara sebesar Rp295.258.770, sesuai laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Batara Nomor: 713.1.5/28/LHP-RIKSUS/2021 tertanggal 25 Juni 2021,” ujar hakim Erhammudin.

Lebih lanjut dikatakannya, perbuatan terdakwa yang tidak menjalankan tugas mengajar di SDN-1 Sampirang I selama bertahun-tahun telah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana korupsi yang berlanjut.

Ketua majelis hakim juga membacakan pertimbangan majelis hakim yang memberatkan maupun meringankan terdakwa sebelum menjatuhkan hukuman. Hal yang memberatkan terdakwa bahwa dengan profesinya sebagai seorang guru, seharusnya Bijuri memberi contoh yang baik untuk masyarakat. Sebaliknya Bijuri justru melakukan perbuatan yang merugikan negara. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, karena terdakwa Bijuri merupakan seorang kepala keluarga dan tulang punggung keluarga.

Putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bijuri lebih ringan dari isi tuntutan JPU dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batara yang diwakili Aditya Pratama Putra, S.H.

Baca Juga :  Jaga Kesehatan Selama Berlibur

Dalam tuntutan, Aditya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan penjara. Atas putusan hakim tersebut, baik pihak terdakwa Bijuri yang didampingi penasihat hukumnya Roby Cahyadi, S.H. maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

“Kami minta waktu untuk pikir-pikir yang mulia,” kata Roby Cahydi dan Aditya yang mengikuti sidang putusan akhir secara virtual dari Muara Teweh.
Menyikapi putusan majelis hakim, Kasi Intel Kejari Batara Arifudin, S.H. mengatakan bahwa jaksa akan memanfaatkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menyusun tanggapan terhadap isi putusan.

“Tanggapan kami selaku JPU masih pikir-pikir atas putusan itu, karena hukumannya di bawah tuntutan kami,” kata Arifudin kepada Kalteng Pos via telepon, kemarin (10/1).
Dikatakan Arifudin, pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk melaporkan hasil putusan sidang kasus Bijuri tersebut kepada pimpinan kejaksaan. Pihaknya berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi para ASN, terutama yang berprofesi sebagai guru, agar tidak menyepelekan absensi harian.

Baca Juga :  Macan Kalteng “Menerkam” Pelaku Pencurian

“Dengan adanya kasus ini, kami harap seluruh ASN tidak lagi menyepelekan absensi, buktinya hakim telah memvonis terdakwa Bijuri yang absen mengajar bertahun tahun,” ucap Arifudin.

Arifudin menegaskan, Kejari Batara selalu siap menangani kasus serupa jika terjadi lagi ke depannya. “Kalau ada fakta dan alat bukti yang kuat dan unsurnya memenuhi, insyaallah pasti kami ambil tindakan hukum,” tutup Arifudin.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/