Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Tingkat Perceraian Cenderung Menurun

KUALA KAPUAS – Tingkat Perceraian di Kabupaten Kapuas cenderung mengalami penurunan. Dari data Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas tahun 2021 angka perceraian mencapai 409. Angka ini menurun jika dibandingkan data tahun 2020 sebanyak 421 kasus perceraian.

Dari angka tersebut yang paling banyak mengajukan gugatan cerai adalah dari pihak perempuan sebanyak 329 gugatan, sedangkan dari pihak laki-laki hanya seperempat atau sebanyak 80 gugatan, dengan rata – rata usia yang bercerai 20 sampai 40 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala PA Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra melalui Panitera Muda Hukum Mariatul Kiptiah.

“Adapun kasus perceraian ini disebabkan oleh berbagai macam faktor diantaranya perselisihan antar pasangan, faktor ekonomi, adanya pihak ketiga, suami tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga maupun meninggalkan istri tanpa kabar selama berbulan-bulan,” ungkapnya.

Baca Juga :  BRI Pangkalan Bun Bagikan Sapi Kurban

Ditambahkannya, dari semua proses persidangan yang di lakukan di pengadilan Agama Kuala Kapuas, ada yang dilakukan secara langsung di ruang persidangan maupun melalui jaringan virtual/daring. Dirinya pun menuturkan, apabila ada yang gugat cerai suaminya atau cerai talak istrinya, sebelum disidangkan tetap diusahakan untuk bisa rujuk bagi kedua belah pihak dengan proses mediasi.

“Sebelum proses gugatan cerai ataupun cerai talak, terlebih dahulu diusahakan bagi mereka untuk bisa rujuk kembali dengan cara mediasi, sebab cerai sebenarnya bukan solusi yang terbaik,” jelasnya. (hmskmf/ko)

KUALA KAPUAS – Tingkat Perceraian di Kabupaten Kapuas cenderung mengalami penurunan. Dari data Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas tahun 2021 angka perceraian mencapai 409. Angka ini menurun jika dibandingkan data tahun 2020 sebanyak 421 kasus perceraian.

Dari angka tersebut yang paling banyak mengajukan gugatan cerai adalah dari pihak perempuan sebanyak 329 gugatan, sedangkan dari pihak laki-laki hanya seperempat atau sebanyak 80 gugatan, dengan rata – rata usia yang bercerai 20 sampai 40 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala PA Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra melalui Panitera Muda Hukum Mariatul Kiptiah.

“Adapun kasus perceraian ini disebabkan oleh berbagai macam faktor diantaranya perselisihan antar pasangan, faktor ekonomi, adanya pihak ketiga, suami tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga maupun meninggalkan istri tanpa kabar selama berbulan-bulan,” ungkapnya.

Baca Juga :  BRI Pangkalan Bun Bagikan Sapi Kurban

Ditambahkannya, dari semua proses persidangan yang di lakukan di pengadilan Agama Kuala Kapuas, ada yang dilakukan secara langsung di ruang persidangan maupun melalui jaringan virtual/daring. Dirinya pun menuturkan, apabila ada yang gugat cerai suaminya atau cerai talak istrinya, sebelum disidangkan tetap diusahakan untuk bisa rujuk bagi kedua belah pihak dengan proses mediasi.

“Sebelum proses gugatan cerai ataupun cerai talak, terlebih dahulu diusahakan bagi mereka untuk bisa rujuk kembali dengan cara mediasi, sebab cerai sebenarnya bukan solusi yang terbaik,” jelasnya. (hmskmf/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/