Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Penerima Bansos Wajib Divaksin

SAMPIT – seluruh masyarakat penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) wajib divaksin Corona Virus Disease (Covid-19). Hal itu sebagai upaya pemerintah dalam memuutus rantai penyeberan Covid-19 yang hingga kini masih berlangsung.

“Saya sudah intruksikan bagi penerima BST, PKH, BLT DD dan bantuan sosial lainnya wajib mengikuti vaksinasi ini karena vaksin ini sangat aman dan halal,” kata Bupati Kotim, H Halikinnor, Kamis (10/6).

Intruksi ini, kata bupati harus menjadi perhatian dan jangan sampai diabaikan, karena kita ingin mata rantai penyebaran covid-19 di Kotim dapat diputus.

Yang terpenting dari penerima bansos yang dibawa nantinya berdomisili di Kotim. Jika sudah ada, langsung dibawa atau didaftarkan ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau pos vaksinasi.

Baca Juga :  Gunakan Surat Antigen Palsu, Tiga Warga Kalsel Diamankan

“Saya akan evaluasi setiap harinya laporan terkait capaian vaksinasi covid-19, terutama bagi masyarakat penerima bansos,” tukasnya. Halikinnor menegaskan, ada sanksi tegas bagi pemerina bansos tidak mau divaksinasi, yakni tidak akan lagi diberikan bantuan oleh pemerintah.

Hal itu, kata Halikin sesuai dengan dengan perpres Nomor 14 Tahun 2021 jika penerima bantuan dari pemerintah wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Mereka yang ditetapkan sebagai penerima lantas tidak mengikuti Vaksin Covid-19, maka akan diberikan sanksi administratif.

Lebih miris lagi sanksinya adalah penundaan atau penghentian pemberian bantuan jaminan sosial atau bantuan sosial, dan penundaan maupun penghentian layanan administrasi pemerintahan serta denda.

“Jika ada masyarakat Kotim yang termasuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan menerima bantuan sosial lalu tidak mau mengikuti vaksin, saya pastikan tidak akan lagi menerima bantuan sosial apapun,” tegasnya.

Baca Juga :  Jabatan SHD Berakhir 17 Februari

Halikinnor mengungkapkan, semua itu dilakukan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi. Dia berpesan, protokol kesehatan terus dilaksnakan. Sebab, dengan cara tersebut, maka penyebaran Covid-19 di Kotim bisa ditekan.

“Covid-19 jangan dianggap sepele,” tegasnya. (sli/ans/ko)

SAMPIT – seluruh masyarakat penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) wajib divaksin Corona Virus Disease (Covid-19). Hal itu sebagai upaya pemerintah dalam memuutus rantai penyeberan Covid-19 yang hingga kini masih berlangsung.

“Saya sudah intruksikan bagi penerima BST, PKH, BLT DD dan bantuan sosial lainnya wajib mengikuti vaksinasi ini karena vaksin ini sangat aman dan halal,” kata Bupati Kotim, H Halikinnor, Kamis (10/6).

Intruksi ini, kata bupati harus menjadi perhatian dan jangan sampai diabaikan, karena kita ingin mata rantai penyebaran covid-19 di Kotim dapat diputus.

Yang terpenting dari penerima bansos yang dibawa nantinya berdomisili di Kotim. Jika sudah ada, langsung dibawa atau didaftarkan ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau pos vaksinasi.

Baca Juga :  Gunakan Surat Antigen Palsu, Tiga Warga Kalsel Diamankan

“Saya akan evaluasi setiap harinya laporan terkait capaian vaksinasi covid-19, terutama bagi masyarakat penerima bansos,” tukasnya. Halikinnor menegaskan, ada sanksi tegas bagi pemerina bansos tidak mau divaksinasi, yakni tidak akan lagi diberikan bantuan oleh pemerintah.

Hal itu, kata Halikin sesuai dengan dengan perpres Nomor 14 Tahun 2021 jika penerima bantuan dari pemerintah wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Mereka yang ditetapkan sebagai penerima lantas tidak mengikuti Vaksin Covid-19, maka akan diberikan sanksi administratif.

Lebih miris lagi sanksinya adalah penundaan atau penghentian pemberian bantuan jaminan sosial atau bantuan sosial, dan penundaan maupun penghentian layanan administrasi pemerintahan serta denda.

“Jika ada masyarakat Kotim yang termasuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan menerima bantuan sosial lalu tidak mau mengikuti vaksin, saya pastikan tidak akan lagi menerima bantuan sosial apapun,” tegasnya.

Baca Juga :  Jabatan SHD Berakhir 17 Februari

Halikinnor mengungkapkan, semua itu dilakukan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi. Dia berpesan, protokol kesehatan terus dilaksnakan. Sebab, dengan cara tersebut, maka penyebaran Covid-19 di Kotim bisa ditekan.

“Covid-19 jangan dianggap sepele,” tegasnya. (sli/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/