Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Vaksinasi Tahap II Dilaksanakan Akhir Bulan Ini

PALANGKA RAYA-Setelah pada pertengahan Januari lebih tepatnya pada (14/1) lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melakukan kegiatan pencanangan vaksin pertama di Kota Palangka Raya. Kini pemko kembali akan melaksanakan vaksinasi tahap kedua.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi tahap dua ini merupakan tindak lanjut pihaknya terhadap surat Sekjen Kemenkes yang dikeluarkan pada tanggal 5 Februari. Adapun isi surat Sekjen Kemenkes Nomor SR.02.06/C.II/384/2021 tentang target sasaran pelayanan publik untuk pelaksanaan vaksin Covid-19. Sehingga pihaknya pun membuat surat edaran terkait hal serupa.

“Kalau menurut surat edaran yang kami terima Sekjen Kemenkes, rencananya di Kota Palangka Raya sendiri akan dilaksanakan vaksinasi tahap kedua pada minggu ke empat bulan Februari,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Selasa (9/2).

Baca Juga :  Ditresnarkoba Bekuk Lima Pengedar Sabu

Lebih lanjut Andjar menjelaskan, pada tahap kedua ini vaksinasi ditujukan kepada petugas yang melayani layanan publik seperti guru, TNI, Polri, DPR, DPRD, tokoh agama, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, proses vaksinasi juga akan dilakukan kepada pedagang pasar, petugas pariwisata, organda, ojek dan taksi online, Satpolpp, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Adapun mekanisme pendataannya, para calon penerima vaksin diminta pertama mengisi form dengan format ms excel yang bisa di download pada bit.ly/formulirc19. Dan setelah data di isi harap mengupload file tersebut pada link bit.ly/sasaranc19.

“Surat edaran ini sudah kami kirimkan kepada 49 tujuan komunitas ataupun instansi yang tercantum sebagai penerima vaksin,” jelasnya.

Baca Juga :  Pertambangan Ilegal di Parenggean

Lebih lanjut dijelaskan, pengisian data tersebut akan berakhir pada 11 Februari 2021. Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh pihak yang masuk dalam target, dapat segera mengisi formulir tersebut dengan teliti.

“Jadi nanti melalui formulir ini, kami akan mendapatkan berapa jumlah total penerima vaksin tahap kedua. Kemudian akan kami sampaikan ke Dinkes Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),” pungkasnya. pungkasnya. (ahm/oiq/uni/pk)

PALANGKA RAYA-Setelah pada pertengahan Januari lebih tepatnya pada (14/1) lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melakukan kegiatan pencanangan vaksin pertama di Kota Palangka Raya. Kini pemko kembali akan melaksanakan vaksinasi tahap kedua.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi tahap dua ini merupakan tindak lanjut pihaknya terhadap surat Sekjen Kemenkes yang dikeluarkan pada tanggal 5 Februari. Adapun isi surat Sekjen Kemenkes Nomor SR.02.06/C.II/384/2021 tentang target sasaran pelayanan publik untuk pelaksanaan vaksin Covid-19. Sehingga pihaknya pun membuat surat edaran terkait hal serupa.

“Kalau menurut surat edaran yang kami terima Sekjen Kemenkes, rencananya di Kota Palangka Raya sendiri akan dilaksanakan vaksinasi tahap kedua pada minggu ke empat bulan Februari,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Selasa (9/2).

Baca Juga :  Ditresnarkoba Bekuk Lima Pengedar Sabu

Lebih lanjut Andjar menjelaskan, pada tahap kedua ini vaksinasi ditujukan kepada petugas yang melayani layanan publik seperti guru, TNI, Polri, DPR, DPRD, tokoh agama, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, proses vaksinasi juga akan dilakukan kepada pedagang pasar, petugas pariwisata, organda, ojek dan taksi online, Satpolpp, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Adapun mekanisme pendataannya, para calon penerima vaksin diminta pertama mengisi form dengan format ms excel yang bisa di download pada bit.ly/formulirc19. Dan setelah data di isi harap mengupload file tersebut pada link bit.ly/sasaranc19.

“Surat edaran ini sudah kami kirimkan kepada 49 tujuan komunitas ataupun instansi yang tercantum sebagai penerima vaksin,” jelasnya.

Baca Juga :  Pertambangan Ilegal di Parenggean

Lebih lanjut dijelaskan, pengisian data tersebut akan berakhir pada 11 Februari 2021. Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh pihak yang masuk dalam target, dapat segera mengisi formulir tersebut dengan teliti.

“Jadi nanti melalui formulir ini, kami akan mendapatkan berapa jumlah total penerima vaksin tahap kedua. Kemudian akan kami sampaikan ke Dinkes Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),” pungkasnya. pungkasnya. (ahm/oiq/uni/pk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/