Terkait dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk Pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya, ia meminta agar pemilik Cafe Tentang Kopi maupun para pelaku usaha lainnya bersabar dan memaklumi niat baik pemerintah.
“Semua itu untuk kepentingan kita bersama, saya imbau agar selama masa pembatasan kita selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memperhatikan batas jam operasional yang sudah ditetapkan,” tandasnya.
Dengan adanya pemberlakuan PPKM oleh pemerintah daerah, maka layanan makan di tempat di Cafe Tentang Kopi dibuka pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sementara untuk take away (bawa pulang) bisa dilayani hingga pukul 20.00 WIB. (uut/ce/aza)