Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

PT KS Lolos Jeratan Pidana Karhutla

“Itu menjadi penting karena harus ada pemahaman kasus lingkungan, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan pengetahuan yang cukup untuk memutuskan kasus-kasus karhutla di pengadilan,” tegas Arie.

Pihaknya akan terus menyuarakan hal ini. Sebab jika kasus-kasus seperti ini tidak ditangani secara baik dan dalam putusan pelaku dibebaskan dari tuntutan hukum, akan menjadi preseden buruk ke depan. Artinya, para pelaku pembakar hutan dan lahan akan sulit dijerat secara hukum jika tak ada efek jera.
Terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Dimas N Hartono mengatakan, putusan bebas terhadap PT Kumai Sentosa tentu saja sangat mengecewakan.

“Di mana pandapat ahli terbantahkan hanya karena faktor plang pelarangan yang sudah dibuat oleh pihak perusahaan. Tentu saja ke depan hal ini menghilangkan tingkat kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum terkait kasus kebakaran lahan,” terangnya kepada Kalteng Pos, Selasa (9/11).

Baca Juga :  Ini Doa dan Harapan Ketua Dewan pada Ultah Gubernur Kalteng

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa tajamnya penegakan hukum hanya pada masyarakat yang dianggap membakar, tapi tumpul terhadap koorporasi yang jelas-jelas telah melakukan aktivitas perusakan gambut yang berdampak pada terjadinya kebakaran di area konsesi.
“Karena wilayah konsesi PT KS terdapat wilayah gambut yang mencapai kedalaman lebih dari 2 meter,” sebutnya.

Ditambahkan Dimas, keputusan majelis hakim yang menyatakan menolak kasasi jaksa atas kasus kebakaran hutan di lahan kelapa sawit PT KS, tidak melihat keterangan saksi ahli yang telah melakukan uji laboratorium dan melakukan kajian mendalam terkait lokasi yang terbakar.

“Fakta-fakta hukum yang telah disampaikan berdasarkan pendapat ahli tidak menjadi pertimbangan bagi majelis hakim sebelum memutuskan menolak kasasi jaksa,” tutupnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng mengaku belum mengetahui adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI yang menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Kejaksaan Negeri Kobar terhadap putusan bebas yang diterima perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kumai Sentosa terkait kasus pidana karhutla.

Baca Juga :  Membahas Kendala hingga Kemajuan di Lapangan

“Kami belum tahu adanya putusan tersebut,” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, S.H., M.H. yang ditemui Kalteng Pos di ruangan kerjanya, Selasa (9/11).
Kasipenkum mengatakan, pihaknya belum mengetahui dan menerima salinan putusan kasasi tersebut. Karena itu, pihaknya belum bisa berkomentar terkait putusan MA itu.

“Putusannya saja baru dirilis kemarin (8 November), jadi ya kami belum menerima laporannya,” ujar Dodik sembari tersenyum.
Dodik juga menjelaskan, biasanya sebuah putusan kasasi pidana yang telah dikeluarkan oleh MA akan dikirimkan ke pihak jaksa penuntut umum melalui pengadilan negeri tempat perkara disidangkan pertama kalinya.

“Itu menjadi penting karena harus ada pemahaman kasus lingkungan, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan pengetahuan yang cukup untuk memutuskan kasus-kasus karhutla di pengadilan,” tegas Arie.

Pihaknya akan terus menyuarakan hal ini. Sebab jika kasus-kasus seperti ini tidak ditangani secara baik dan dalam putusan pelaku dibebaskan dari tuntutan hukum, akan menjadi preseden buruk ke depan. Artinya, para pelaku pembakar hutan dan lahan akan sulit dijerat secara hukum jika tak ada efek jera.
Terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Dimas N Hartono mengatakan, putusan bebas terhadap PT Kumai Sentosa tentu saja sangat mengecewakan.

“Di mana pandapat ahli terbantahkan hanya karena faktor plang pelarangan yang sudah dibuat oleh pihak perusahaan. Tentu saja ke depan hal ini menghilangkan tingkat kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum terkait kasus kebakaran lahan,” terangnya kepada Kalteng Pos, Selasa (9/11).

Baca Juga :  Ini Doa dan Harapan Ketua Dewan pada Ultah Gubernur Kalteng

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa tajamnya penegakan hukum hanya pada masyarakat yang dianggap membakar, tapi tumpul terhadap koorporasi yang jelas-jelas telah melakukan aktivitas perusakan gambut yang berdampak pada terjadinya kebakaran di area konsesi.
“Karena wilayah konsesi PT KS terdapat wilayah gambut yang mencapai kedalaman lebih dari 2 meter,” sebutnya.

Ditambahkan Dimas, keputusan majelis hakim yang menyatakan menolak kasasi jaksa atas kasus kebakaran hutan di lahan kelapa sawit PT KS, tidak melihat keterangan saksi ahli yang telah melakukan uji laboratorium dan melakukan kajian mendalam terkait lokasi yang terbakar.

“Fakta-fakta hukum yang telah disampaikan berdasarkan pendapat ahli tidak menjadi pertimbangan bagi majelis hakim sebelum memutuskan menolak kasasi jaksa,” tutupnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng mengaku belum mengetahui adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI yang menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Kejaksaan Negeri Kobar terhadap putusan bebas yang diterima perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kumai Sentosa terkait kasus pidana karhutla.

Baca Juga :  Membahas Kendala hingga Kemajuan di Lapangan

“Kami belum tahu adanya putusan tersebut,” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, S.H., M.H. yang ditemui Kalteng Pos di ruangan kerjanya, Selasa (9/11).
Kasipenkum mengatakan, pihaknya belum mengetahui dan menerima salinan putusan kasasi tersebut. Karena itu, pihaknya belum bisa berkomentar terkait putusan MA itu.

“Putusannya saja baru dirilis kemarin (8 November), jadi ya kami belum menerima laporannya,” ujar Dodik sembari tersenyum.
Dodik juga menjelaskan, biasanya sebuah putusan kasasi pidana yang telah dikeluarkan oleh MA akan dikirimkan ke pihak jaksa penuntut umum melalui pengadilan negeri tempat perkara disidangkan pertama kalinya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/