“Berarti lewat PN Pangkalan Bun, jadi (dikirim) melalui sana (PN Pangkalan Bun),” terang Dodik sambil menambahkan bahwa hasil keputusan kasasi tersebut akan diterima oleh jaksa selaku pihak penuntut umum dalam perkara pidana tersebut, kemudian melaporkannya secara berjenjang ke Kejati Kalteng.
Dikatakan lagi, karena pihak kejaksaan sendiri sampai 9 November belum menerima hasil putusan kasasi tersebut, maka pihaknya belum menyampaikan langkah hukum yang akan dilakukan oleh Kejati Kalteng. “Nanti akan dipelajari dahulu seperti apa isi lengkap putusannya, kalau cuma sepenggal-sepenggal, kami tidak bisa melakukan tindakan,” ujarnya.
Setelah pihaknya mempelajari secara lengkap isi putusan kasasi tersebut, barulah akan menentukan sikap, apakah akan melaksanakan putusan kasasi MA atau dimungkinkan bagi pihak kejaksaan untuk melakukan langkah hukum permohonan peninjauan atas kasus pidana karhutla tersebut. “Jika ada peninjauan kembali, tentunya harus ada novum baru atau bukti baru,” pungkasnya. (abw/nue/sja/ce/ala)