Minggu, Juli 7, 2024
27.3 C
Palangkaraya

Jabatan Komisioner KPU-Bawaslu Segera Berakhir, Diperpanjang atau Buka Seleksi?

PALANGKA RAYA-Masa jabatan komisioner pada lembaga penyelenggara dan pengawas pemilihan umum (pemilu) di Kalteng, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tak lama lagi akan berakhir. Jabatan para komisioner dua lembaga itu justru habis dalam masa persiapan tahapan pesta demokrasi serentak 2024. Masa kerja komisioner Bawaslu Kalteng selesai dalam tahun ini, sedangkan untuk komisioner KPU akan berakhir pada Mei 2023.

Kepengurusan komisioner KPU dikabarkan akan diperpanjang. Namun hingga kini masih belum ada regulasi maupun keputusan pasti, apakah diperpanjang atau dibuka seleksi lagi. Sementara terkait kepengurusan komisioner Bawaslu yang berakhir September nanti, sejauh ini belum ada informasi soal perpanjangan, sehingga dimungkinkan akan dilakukan pemilihan atau seleksi lagi untuk periode kerja selanjutnya.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan, untuk perekrutan komisioner Bawaslu Kalteng periode 2017-2022, telah dilewati dua tahapan. Tahap pertama dilaksanakan pada 2017 lalu yang masih menggunakan undang-undang (UU) lama, yakni UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Sesuai aturan, bahwa komisioner bawaslu terdiri dari tiga orang.

Baca Juga :  Perangkat DaerahHarus Bekerja Keras

“Saat itu saya masuk pada tahapan pemilihan komisioner pada tahap pertama dan dilantik pada September 2017, sehingga masa kerja saya akan berakhir September 2022 ini,” katanya saat diwawancarai Kalteng Pos, Rabu (12/1).

Namun sebulan sebelum dilantik (Agustus 2017), pemerintah mengesahkan UU baru terkait pemilu yakni UU Nomor 7 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa komisioner Bawaslu terdiri atas lima orang. Karena itu dilakukan seleksi dan perekrutan untuk menambah dua komisioner sehingga melengkapi personel komisioner Bawaslu.
“Setelah dilaksanakan perekrutan, maka dua komisioner Bawaslu Kalteng itu dilantik pada 2018,” ucapnya.

Otomatis akhir masa kerja lima orang komisioner Bawaslu saat ini berbeda. Tiga orang komisioner (termasuk ketua) berakhir pada tahun ini, sementara dua orang lainnya berakhir tahun depan. Sampai saat ini belum ada informasi terkait perpanjangan masa kerja komisioner Bawaslu berkenaan dengan persiapan Pilkada 2024 nanti.

Baca Juga :  Ajak Belanja ke Mal, Pilih Mainan dan Baju Sesuka Hati

“Kami tidak dapat informasi dari Bawaslu pusat soal pengusulan perpanjangan, jadi kami ikuti aturan yang ada, maka masa kerja berakhir pada September tahun ini,” tegasnya.
Berkenaan masih aktifnya masa kerja dua komisioner, pihaknya juga masih belum mengerti apakah tiga orang komisioner yang berakhir pada tahun ini diperpanjang hingga tahun depan, ataukah harus dilaksanakan seleksi lagi pada tahun ini. Apabila dibuka seleksi untuk tahapan periode berikutnya, maka komisioner Bawaslu yang sudah berakhir masa kerjanya diperbolehkan mengikuti seleksi, karena maksimal dua periode.

PALANGKA RAYA-Masa jabatan komisioner pada lembaga penyelenggara dan pengawas pemilihan umum (pemilu) di Kalteng, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tak lama lagi akan berakhir. Jabatan para komisioner dua lembaga itu justru habis dalam masa persiapan tahapan pesta demokrasi serentak 2024. Masa kerja komisioner Bawaslu Kalteng selesai dalam tahun ini, sedangkan untuk komisioner KPU akan berakhir pada Mei 2023.

Kepengurusan komisioner KPU dikabarkan akan diperpanjang. Namun hingga kini masih belum ada regulasi maupun keputusan pasti, apakah diperpanjang atau dibuka seleksi lagi. Sementara terkait kepengurusan komisioner Bawaslu yang berakhir September nanti, sejauh ini belum ada informasi soal perpanjangan, sehingga dimungkinkan akan dilakukan pemilihan atau seleksi lagi untuk periode kerja selanjutnya.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan, untuk perekrutan komisioner Bawaslu Kalteng periode 2017-2022, telah dilewati dua tahapan. Tahap pertama dilaksanakan pada 2017 lalu yang masih menggunakan undang-undang (UU) lama, yakni UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Sesuai aturan, bahwa komisioner bawaslu terdiri dari tiga orang.

Baca Juga :  Perangkat DaerahHarus Bekerja Keras

“Saat itu saya masuk pada tahapan pemilihan komisioner pada tahap pertama dan dilantik pada September 2017, sehingga masa kerja saya akan berakhir September 2022 ini,” katanya saat diwawancarai Kalteng Pos, Rabu (12/1).

Namun sebulan sebelum dilantik (Agustus 2017), pemerintah mengesahkan UU baru terkait pemilu yakni UU Nomor 7 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa komisioner Bawaslu terdiri atas lima orang. Karena itu dilakukan seleksi dan perekrutan untuk menambah dua komisioner sehingga melengkapi personel komisioner Bawaslu.
“Setelah dilaksanakan perekrutan, maka dua komisioner Bawaslu Kalteng itu dilantik pada 2018,” ucapnya.

Otomatis akhir masa kerja lima orang komisioner Bawaslu saat ini berbeda. Tiga orang komisioner (termasuk ketua) berakhir pada tahun ini, sementara dua orang lainnya berakhir tahun depan. Sampai saat ini belum ada informasi terkait perpanjangan masa kerja komisioner Bawaslu berkenaan dengan persiapan Pilkada 2024 nanti.

Baca Juga :  Ajak Belanja ke Mal, Pilih Mainan dan Baju Sesuka Hati

“Kami tidak dapat informasi dari Bawaslu pusat soal pengusulan perpanjangan, jadi kami ikuti aturan yang ada, maka masa kerja berakhir pada September tahun ini,” tegasnya.
Berkenaan masih aktifnya masa kerja dua komisioner, pihaknya juga masih belum mengerti apakah tiga orang komisioner yang berakhir pada tahun ini diperpanjang hingga tahun depan, ataukah harus dilaksanakan seleksi lagi pada tahun ini. Apabila dibuka seleksi untuk tahapan periode berikutnya, maka komisioner Bawaslu yang sudah berakhir masa kerjanya diperbolehkan mengikuti seleksi, karena maksimal dua periode.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/