Minggu, November 10, 2024
33 C
Palangkaraya

Pemkab Akomodir Usulan Masyarakat

SUKAMARA-Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sukamara tahun 2023. Kegiatan dipimpin langsung Wakil Bupati Sukamara,  H Ahmadi, di Aula Kantor Kecamatan Sukamara,  Senin (10/1).

Ahmadi mengatakan, musyawarah ini merupakan amanat dari  undang-undang, dengan tujuan untuk mengakomodir usulan-usulan perencanaan partisipatif dari masyarakat desa/kelurahan di wilayah kecamatan masing-masing, sehingga menjadi suatu usulan yang terpadu terintegrasi terkoordinasi.

“Hasil musrembang Kecamatan ini nantinya menjadi bahan Musrembang di tingkat kabupaten, yang pada akhirnya akan menjadi dasar dan diharapkan dapat terakomodir dalam penyusunan rencana kerja Pemerintah Kabupaten Sukamara tahun 2023,” ujar Ahmadi disela-sela kegiatannya saat memimpin rapat Musrenbang, belum lama tadi.

Baca Juga :  Selaraskan Program CSR dan Pemerintah Daerah

Wabup menjelaskan, forum ini merupakan kegiatan antar pelaku pembangunan dalam rangka me-nyusun rencana kerja Pemerintah Kabupaten Sukamara tahun 2023.

“Pelaksanaan musrenbang ini bertujuan mendapatkan masukan serta sinkronisasi agenda dan prioritas pembangunan kecamatan dengan program prioritas perangkat daerah, yang memerlukan dukungan pendanaan baik yang bersumber dari APBD Kabupaten APBD provinsi maupun APBN,” jelasnya didengarkan sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kabupaten Sukamara.

Dia mengingat, keterbatasan dalam pendanaan pembangunan di Kabupaten Sukamara. Perlu ditegaskan, bahwa usulan-usulan yang disampaikan merupakan usulan yang sudah berdasarkan skala prioritas, untuk mempercepat pembangunan di wilayah kecamatan masing-masing

Harapannya melalui musrenbang ini akan tersusun suatu program kegiatan di masing-masing perangkat daerah yang dapat dipertanggungjawabkan. “Hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih program pada suatu desa yang ditandai oleh APBD maupun APBN, serta menghindari  progam yang tidak merupakan prioritas pembangunan Kabupaten Sukamara,” pungkasnya. (lan/ko)

Baca Juga :  Percepat Penuntasan Berkas Tipikor PDAM Kapuas

SUKAMARA-Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sukamara tahun 2023. Kegiatan dipimpin langsung Wakil Bupati Sukamara,  H Ahmadi, di Aula Kantor Kecamatan Sukamara,  Senin (10/1).

Ahmadi mengatakan, musyawarah ini merupakan amanat dari  undang-undang, dengan tujuan untuk mengakomodir usulan-usulan perencanaan partisipatif dari masyarakat desa/kelurahan di wilayah kecamatan masing-masing, sehingga menjadi suatu usulan yang terpadu terintegrasi terkoordinasi.

“Hasil musrembang Kecamatan ini nantinya menjadi bahan Musrembang di tingkat kabupaten, yang pada akhirnya akan menjadi dasar dan diharapkan dapat terakomodir dalam penyusunan rencana kerja Pemerintah Kabupaten Sukamara tahun 2023,” ujar Ahmadi disela-sela kegiatannya saat memimpin rapat Musrenbang, belum lama tadi.

Baca Juga :  Selaraskan Program CSR dan Pemerintah Daerah

Wabup menjelaskan, forum ini merupakan kegiatan antar pelaku pembangunan dalam rangka me-nyusun rencana kerja Pemerintah Kabupaten Sukamara tahun 2023.

“Pelaksanaan musrenbang ini bertujuan mendapatkan masukan serta sinkronisasi agenda dan prioritas pembangunan kecamatan dengan program prioritas perangkat daerah, yang memerlukan dukungan pendanaan baik yang bersumber dari APBD Kabupaten APBD provinsi maupun APBN,” jelasnya didengarkan sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kabupaten Sukamara.

Dia mengingat, keterbatasan dalam pendanaan pembangunan di Kabupaten Sukamara. Perlu ditegaskan, bahwa usulan-usulan yang disampaikan merupakan usulan yang sudah berdasarkan skala prioritas, untuk mempercepat pembangunan di wilayah kecamatan masing-masing

Harapannya melalui musrenbang ini akan tersusun suatu program kegiatan di masing-masing perangkat daerah yang dapat dipertanggungjawabkan. “Hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih program pada suatu desa yang ditandai oleh APBD maupun APBN, serta menghindari  progam yang tidak merupakan prioritas pembangunan Kabupaten Sukamara,” pungkasnya. (lan/ko)

Baca Juga :  Percepat Penuntasan Berkas Tipikor PDAM Kapuas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/