Terkait Pencabutan Izin Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan
KUALA KAPUAS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum bisa menindaklanjuti putusan pemerintah pusat mencabut izin pertambangan, kehutanan dan perkebunan di Indonesia termasuk di Kapuas. Pasalnya masih belum ada surat resmi yang diterima daerah.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Gerek, mengakui pihaknya sudah mengetahui adanya pencabutan perizinan tersebut, karena sudah disampaikan pihak pusat secara lisan kepada publik. Untuk detailnya masih menunggu dari pemerintah pusat, agar dapat ditindaklanjuti.
“Saat ini, belum bisa kita tanggapi atau tindaklanjuti, karena surat secara resmi dari pemerintah pusat, yang ditujukan ke pemerintah daerah belum ada,” ungkap Gerek, Rabu (12/1).
Selain itu, lanjut Gerek, surat resmi dari Provinsi Kalteng khususnya Dinas Kehutanan Kalteng belum memberikan petunjuk langkah apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. “Setelah ada surat resmi, dan petunjuk dari pemerintah pusat maupun provinsi, maka baru kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Saat ditanyakan dari 2.078 perizinan yang dicabut, apakah ada perizinan yang di wilayah Kabupaten Kapuas, Gerek menambahkan masih belum mengetahui secara pasti, sebab kepastiannya harus tertuang dalam surat resmi yang harus diterima pihaknya
“Kalau sudah ada data resmi diterima baru kita sampaikan langkahnya, dan tidak menutup kemungkinan ada (perizinan dicabut), karena Kapuas termasuk wilayahnya cukup luas di Kalteng,” pungkasnya. (alh/uni/ko)