Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Pemkab Rancang DAK Fisik Tahun 2023

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) persiapan penyusunan rancangan usulan program/kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui DAK fisik.

”Yang kami bahas dalam rakor ini, yakni refleksi penyusunan DAK fisik tahun 2022, dan pembahasan persiapan penyusunan rancangan usulan program/kegiatan DAK fisik Kabupaten Gumas tahun anggaran 2023,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Mas Yansiterson, Senin (10/1).

Menurut sekda, rakor ini dilaksanakan lebih awal antara Sekretariat Daerah (Setda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang), Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Perangkat Daerah (PD) pengusul DAK fisik.

Baca Juga :  Jaga Kebersihan Lingkungan

”Pembahasan pengusulan DAK tahun anggaran 2023 penting dilakukan lebih awal, karena ada fase-fase yang harus dipatuhi sebelum dilakukan realisasi. Paling lambat bulan Juli tahun 2022, semua tahapan harus siap dan selesai,” ujarnya.

Dia menuturkan, hasil rakor tersebut akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gumas kepada seluruh perangkat daerah pengusul DAK, yang ada kaitannya dengan DAK tahun anggaran 2023, sehingga dapat segera membuat usulannya.

”Yang tidak kalah penting dalam pengusulan DAK, yakni menyiapkan dokumen teknis pendukung, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), kerangka acuan, dan masih banyak lagi yang harus disiapkan hingga selesai,” tuturnya.

Sekda menambahkan, berdasarkan kesepakatan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), nantinya usulan DAK kabupaten akan menjadi prioritas.

Baca Juga :  THM Harus Patuh Aturan

”Untuk itu, saya ingin semua hal yang diperlukan dalam pengusulan DAK fisik ini harus dipersiapkan lebih awal, sehingga usulannya bisa lebih cepat,” tegasnya. (okt/ens/ko)

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) persiapan penyusunan rancangan usulan program/kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui DAK fisik.

”Yang kami bahas dalam rakor ini, yakni refleksi penyusunan DAK fisik tahun 2022, dan pembahasan persiapan penyusunan rancangan usulan program/kegiatan DAK fisik Kabupaten Gumas tahun anggaran 2023,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Mas Yansiterson, Senin (10/1).

Menurut sekda, rakor ini dilaksanakan lebih awal antara Sekretariat Daerah (Setda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang), Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Perangkat Daerah (PD) pengusul DAK fisik.

Baca Juga :  Jaga Kebersihan Lingkungan

”Pembahasan pengusulan DAK tahun anggaran 2023 penting dilakukan lebih awal, karena ada fase-fase yang harus dipatuhi sebelum dilakukan realisasi. Paling lambat bulan Juli tahun 2022, semua tahapan harus siap dan selesai,” ujarnya.

Dia menuturkan, hasil rakor tersebut akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gumas kepada seluruh perangkat daerah pengusul DAK, yang ada kaitannya dengan DAK tahun anggaran 2023, sehingga dapat segera membuat usulannya.

”Yang tidak kalah penting dalam pengusulan DAK, yakni menyiapkan dokumen teknis pendukung, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), kerangka acuan, dan masih banyak lagi yang harus disiapkan hingga selesai,” tuturnya.

Sekda menambahkan, berdasarkan kesepakatan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), nantinya usulan DAK kabupaten akan menjadi prioritas.

Baca Juga :  THM Harus Patuh Aturan

”Untuk itu, saya ingin semua hal yang diperlukan dalam pengusulan DAK fisik ini harus dipersiapkan lebih awal, sehingga usulannya bisa lebih cepat,” tegasnya. (okt/ens/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/