SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai 13 April 2021 melarang kendaraan berat masuk melintasi jalan dalam Kota Sampit, karena Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan yang merupakan jalan khusus angkutan berat, sudah dapat dilewati.
“Saya sudah perintahkan Dinas Perhubungan agar mulai besok (hari ini; red) semua kendaraan berat dilarang melintas dalam kota. Semuanya akan dialihkan ke jalan lingkar selatan, karena jalan tersebut mulai bisa dilewati,” kata Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor (12/4).
Menurutnya selama ini kendaraan atau angkutan berat beralih melintasi jalan dalam Kota Sampit, khususnya dari Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Kapten Mulyono, Pelita Barat dan HM Arsyad hingga ke Pelabuhan Bagendang. Para sopir beralasan terpaksa beralih melintasi jalan kota karena Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan rusak parah sehingga tidak bisa dilewati.
“Saat ini jalan tersebut mulai bisa dilewati meski perbaikan masih berlangsung, saya pun memutuskan untuk melarang kendaraan berat masuk melintasi jalan kota,” ucap Halikin.
Dirinya mengatakan sejak dua pekan terakhir ini penanganan darurat dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotim terhadap ruas jalan yang merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi tersebut. Mereka menurunkan tiga alat berat untuk menimbun dan meratakan jalan lingkar selatan tersebut menggunakan material berupa tanah bercampur batu atau agregat B yang merupakan sumbangan sejumlah pihak perusahaan.
“Dengan bisanya jalan lingkar selatan itu maka kendaraan angkutan seperti CPO, peti kemas, dan lainnya tidak boleh lagi masuk jalan kota, dan saya meminta pihak Dinas Perhubungan melakukan penjagaan di sejumlah lokasi untuk mengarahkan sopir agar tidak lagi masuk melintasi jalan-jalan dalam kota,” tutupnya. (bah/ans/ko).