Minggu, Juli 7, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Antisipasi Mobilisasi Mudik

SAMPIT – Pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan mudik lebaran bagi masyarakat di seluruh Indonesia mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Larangan itu berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), TNI, Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri untuk menghindari potensi penularan Covid-19.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berencana mendirikan posko di Pelabuhan Sampit dan Bandara H Asan Sampit. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi menghindari terjadinya mobilisasi mudik sebelum tanggal tersebut. 

“Kami tidak bisa melarang masyarakat untuk mudik sebelum tanggal tersebut. Namun yang pasti kami berupaya agar protokol kesehatan tetap dijalankan,” ujar Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim Multazam, Senin, (12/4).

Baca Juga :  Angkutan PBS Biang Kerok Kerusakan

“Data menunjukkan bahwa setiap libur panjang itu terjadi peningkatan penularan Covid-19 yang cukup signifikan. Tidak ada kata lain adalah kita harus antisipasi semuanya,” lanjutnya.

Pihaknya berharap, masyarakat di Kotim sadar dan tetap melaksanakan protokol kesehatan jika hendak bepergian. Sebab, pihaknya tidak bisa melakukan larangan secara khusus dan mengawasi setiap saat.

“Jadi kami harap kesadaran masyarakat sendiri. Karena harus diingat bahwa saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi,” kata Multazam. Sementara itu, beberapa waktu lalu, Manager PT Dharma Lautan Utama Cabang Sampit Hendrik Sugiharto mengungkapkan sudah banyak

masyarakat yang hendak memesan jadwal keberangkatan sebelum tanggal 6 Mei 2021.

“Memang sudah banyak masyarakat yang datang ke kantor kami, namun kami belum berani menjual, sebelum mendekati jadwal keberangkatan. Karena kami harus menunggu informasi pasti larangan mudik tersebut,” terang Hendrik. (nis/ans/ko)

Baca Juga :  100 Paket Bingkisan untuk Pegawai Setwan

SAMPIT – Pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan mudik lebaran bagi masyarakat di seluruh Indonesia mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Larangan itu berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), TNI, Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri untuk menghindari potensi penularan Covid-19.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berencana mendirikan posko di Pelabuhan Sampit dan Bandara H Asan Sampit. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi menghindari terjadinya mobilisasi mudik sebelum tanggal tersebut. 

“Kami tidak bisa melarang masyarakat untuk mudik sebelum tanggal tersebut. Namun yang pasti kami berupaya agar protokol kesehatan tetap dijalankan,” ujar Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim Multazam, Senin, (12/4).

Baca Juga :  Angkutan PBS Biang Kerok Kerusakan

“Data menunjukkan bahwa setiap libur panjang itu terjadi peningkatan penularan Covid-19 yang cukup signifikan. Tidak ada kata lain adalah kita harus antisipasi semuanya,” lanjutnya.

Pihaknya berharap, masyarakat di Kotim sadar dan tetap melaksanakan protokol kesehatan jika hendak bepergian. Sebab, pihaknya tidak bisa melakukan larangan secara khusus dan mengawasi setiap saat.

“Jadi kami harap kesadaran masyarakat sendiri. Karena harus diingat bahwa saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi,” kata Multazam. Sementara itu, beberapa waktu lalu, Manager PT Dharma Lautan Utama Cabang Sampit Hendrik Sugiharto mengungkapkan sudah banyak

masyarakat yang hendak memesan jadwal keberangkatan sebelum tanggal 6 Mei 2021.

“Memang sudah banyak masyarakat yang datang ke kantor kami, namun kami belum berani menjual, sebelum mendekati jadwal keberangkatan. Karena kami harus menunggu informasi pasti larangan mudik tersebut,” terang Hendrik. (nis/ans/ko)

Baca Juga :  100 Paket Bingkisan untuk Pegawai Setwan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/