KUALA KAPUAS – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas terkait Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Dalam penandatanganan kerjasama dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo dan Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono, serta Kasi Datun Kejari Kapuas Dody, Jumat (9/4).
“Kerjasama ini merupakan perpanjangan sebelumnya, dan dalam hal Datun,” ucap Agus Cahyono, ST.
Agus menambahkan, pihaknya sangat apresiasi juga terbantu adanya kerjasama ini, khususnya dalam penagihan pelanggan yang menunggak pembayaran, karena ada tim khusus Kejari Kapuas melalui Bidang Datun.
“Ketika ada tunggakan pelanggan dan aset maka Kejari Kapuas membantu. Harapannya kita kerja sama terus berjalan, dan bermanfaat bagi kedua pihak sesuai tugasnya,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas, Harisha C Wibowo membenarkan adanya kerja sama tersebut, melalui bidang Datun, karena sebagai tugasnya membantu pemerintah maupun instansi juga perusahaan daerah.
“Dalam hal penggunaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu untuk bidang keperdataan,” ucapnya. (alh/ans/ko)