Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Mantan Pegawai PDAM Dituntut 12 Bulan Kurungan

PALANGKA RAYA-Sidang kasus pemalsuan surat dan penipuan dengan terdakwa Merio memasuki agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (12/7).

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dalam tuntutan meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan hukuman 12 bulan kurungan atau satu tahun penjara kepada terdakwa.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Merio secara sah dan meyakinkan terbukti  bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Merio selama satu tahun.” Demikian isi tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Lili.

Baca Juga :  Kecewa dengan Pacar, Pemuda Naiki Tower Dini Hari

JPU beranggapan terdakwa yang diketahui merupakan mantan pegawai PDAM di Murung Raya ini terbukti melakukan tindak penipuan dengan modus peminjaman uang terhadap korban Julisnister, warga Jalan Menteng XVI, Palangka Raya. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta.

Usai pembacaan tuntutan, hakim Alfon SH selaku ketua majelis hakim menanyakan kepada Merio soal tanggapannya terhadap tuntutan jaksa.

“Saudara  sudah mendengar tuntutan tadi, apakah saudara akan mengajukan pleidoi atau mau mengemukakan sesuatu di sini,” tanya Alfon kepada Merio yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Palangka Raya.

Menanggapi pertanyaan itu, terdakwa menyebut dirinya akan mengajukan pleidoi dalam sidang berikutnya. “Saya mengajukan pleidoi yang mulia,” ucap terdakwa.

Baca Juga :  DPRD Sarankan Pemkab Promosikan Potensi Seni dan Budaya Barsel

Hakim Alfon pun memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu guna memberikan kesempatan kepada terdakwa Merio untuk menyusun pembelaannya.

“Sidang kasus ini dilanjutkan lagi pada tanggal 19 Juli dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa,” kata hakim Alfon.

Kasus penipuan ini berawal ketika Merio datang menemui  korban Julisniter di rumahnya yang beralamat di Jalan Menteng XVI, Palangka Raya. Maksud kedatangan Merio adalah untuk meminjam uang Julinister sebesar Rp55 juta.

Alasan Merio bahwa ia membutuhkan uang untuk biaya operasional kantor PDAM Murung Raya yang merupakan tempat kerjanya. Merio juga menjanjikan bahwa uang pinjaman itu akan segera dikembalikan dalam tempo satu minggu.

PALANGKA RAYA-Sidang kasus pemalsuan surat dan penipuan dengan terdakwa Merio memasuki agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (12/7).

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dalam tuntutan meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan hukuman 12 bulan kurungan atau satu tahun penjara kepada terdakwa.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Merio secara sah dan meyakinkan terbukti  bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Merio selama satu tahun.” Demikian isi tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Lili.

Baca Juga :  Kecewa dengan Pacar, Pemuda Naiki Tower Dini Hari

JPU beranggapan terdakwa yang diketahui merupakan mantan pegawai PDAM di Murung Raya ini terbukti melakukan tindak penipuan dengan modus peminjaman uang terhadap korban Julisnister, warga Jalan Menteng XVI, Palangka Raya. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta.

Usai pembacaan tuntutan, hakim Alfon SH selaku ketua majelis hakim menanyakan kepada Merio soal tanggapannya terhadap tuntutan jaksa.

“Saudara  sudah mendengar tuntutan tadi, apakah saudara akan mengajukan pleidoi atau mau mengemukakan sesuatu di sini,” tanya Alfon kepada Merio yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Palangka Raya.

Menanggapi pertanyaan itu, terdakwa menyebut dirinya akan mengajukan pleidoi dalam sidang berikutnya. “Saya mengajukan pleidoi yang mulia,” ucap terdakwa.

Baca Juga :  DPRD Sarankan Pemkab Promosikan Potensi Seni dan Budaya Barsel

Hakim Alfon pun memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu guna memberikan kesempatan kepada terdakwa Merio untuk menyusun pembelaannya.

“Sidang kasus ini dilanjutkan lagi pada tanggal 19 Juli dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa,” kata hakim Alfon.

Kasus penipuan ini berawal ketika Merio datang menemui  korban Julisniter di rumahnya yang beralamat di Jalan Menteng XVI, Palangka Raya. Maksud kedatangan Merio adalah untuk meminjam uang Julinister sebesar Rp55 juta.

Alasan Merio bahwa ia membutuhkan uang untuk biaya operasional kantor PDAM Murung Raya yang merupakan tempat kerjanya. Merio juga menjanjikan bahwa uang pinjaman itu akan segera dikembalikan dalam tempo satu minggu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/