Percaya dengan janji tersebut, Julinister pun menyerahkan uang sebesar Rp55 juta kepada Merio.
Seminggu kemudian, Merio dan Pitria (istri) datang lagi menemui Julinister. Bukannya mengembalikan uang pinjaman, tapi justru meminjam lagi uang senilai Rp45 juta. Merio beralasan bahwa uang Rp55 juta yang dipinjam sebelumnya tak cukup untuk biaya operasional.
Agar korban percaya dan mau meminjamkan uang, Merio menjanjikan bunga sebesar 25 persen dari nilai uang yang sudah diberikan Julinister. Untuk meyakinkan korban, Merio juga menyerahkan buku tabungan bank milik istrinya dengan saldo tertera sebesar Rp187 juta.
Percaya dengan perkataan Merio, Julinister meminjamkan lagi uang sebesar Rp45 juta kepada Merio. Ditransfer melalui rekening bank milik Merio.
Sampai batas waktu pengembalian uang pinjaman yang dijanjikan, Merio tak juga kunjung memenuhi janjinya.
Ketika Julisniter berhasil menghubungi Merio, Merio justru mengatakan tidak bisa mengembalikan uang yang dipinjamnya itu. Ia juga mengaku kalau saldo bank sebesar Rp187 juta yang tertera pada buku tabungan istrinya sebagai jaminan merupakan rekayasanya.
Merio sempat meminta waktu untuk mengembalikan uang tersebut. Namun uang yang dikembalikan Merio kepada korban hanya berjumlah Rp20 juta. Itu pun dibayarnya secara bertahap. Karena merasa ditipu, Julinister akhirnya melaporkan Merio ke Mapolresta Palangka Raya dengan tuduhan penipuan. (sja/ce/ala)