PALANGKA RAYA-Pihak rumah sakit seharusnya lebih cekatan dalam tindakan kepada orang yang diketahui positif Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR. Tidak sembrono dan tidak membiarkan lebih lama beraktivitas di luar. Harusnya pihak rumah sakit langsung membatasi pergerakan pasien dengan segera memasukkan mereka ke tempat isolasi terpusat, tanpa menunggu berganti hari. Dengan demikian bisa mencegah terjadinya hal yang tak diinginkan. Seperti yang dilakukan pasutri berinisial TTW (59) dan SAM (20).
Kamis siang (12/8), pihak Angkasa Pura II dan anggota kepolisian yang bertugas di Pos Bandara Tjilik Riwut memergoki pasutri itu membawa surat hasil swab PCR yang dipalsukan. Keduanya menjalani swab pada Rabu pagi (11/8) di salah satu rumah sakit di Palangka Raya. Pada sore harinya, hasil swab sudah keluar. TTW dinyatakan negatif, sedangkan istrinya positif. Si istri yang masih belia pun gundah. Berpikir keras agar bisa terbang bersama suami ke Jakarta. Cara curang pun dilakukan. SAM mengedit tulisan positif menjadi negatif.
Belum dijelaskan kenapa pihak rumah sakit tidak membawanya ke isolasi terpusat yang disiapkan oleh Pemprov Kalteng maupun Pemko Palangka Raya. “Kalau soal kenapa gak diisolasi, kami belum sampai di situ dalam pemeriksaan, silakan tanya ke pihak rumah sakitnya,” celetuk Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom kepada awak media.
Pasutri yang beberapa hari sebelumnya berangkat melalui jalur darat dari Sampit itu pun nekat ke bandara meski dengan jantung berdebar-debar. Ketika memasuki ruang pemeriksaan, perasaan keduanya makin tak karuan. Namun, keduanya mencoba tetap tenang di hadapan petugas.
Diperiksa melalui kode QR, TTW menunjukkan hasil negatif. Sedangkan SAM menunjukkan hasil positif. Tapi, surat yang dibawa sudah berubah tertulis negatif. “Pelaku SAM mengaku mengubah sendiri keterangan hasil tes itu, dari positif menjadi negatif,” ujarnya.
SAM dan suaminya tak bisa mengelak ketika pihak bandara menghubungi rumah sakit yang mengambil sampel keduanya dan menyatakan SAM positif Covid-19. Kemudian, dilakukan tes antigen lagi terhadap SAM. Hasilnya tetap sama.
Pihak bandara segera menghubungi Emergency Response Palangka Raya untuk meminta bantuan ambulans membawa pasutri tersebut ke Polresta Palangka Raya. Penyidik pun langsung melakukan pemeriksaan terpisah. TTW diperiksa di dalam ruangan tertutup, sedangkan SAM di area terbuka. “SAM dijerat Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman empat tahun penjara,” tutupnya. (ram/ce)