Ketika ditanya hakim terkait bukti berupa sejumlah kuitansi dana pengeluaran yang dikeluarkan kepada sejumlah pihak, Baslinda mengaku tidak mengetahui dana tersebut digunakan untuk apa. Ketika ditanya majelis hakim apakah dirinya merasa bersalah, dengan tegas Baslinda menjawab tidak. “Dalam masalah ini saya merasa tidak bersalah, yang mulia,” tegasnya.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan hukum dari pihak JPU, yang rencananya akan digelar Kamis, 6 Januari 2022.
Ditemui usai sidang, JPU dari Kejari Sukamara Gomgoman H Simbolon mengatakan bahwa agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa. Dia mengakui bahwa dalam pemeriksaaan itu Baslinda berhak untuk membela dirinya. Namun Gomgoman mengatakan bahwa dari fakta-fakta persidangan kasus korupsi ini, jelas tergambar jika terdakwa selaku ketua KPU tidak melaksanakan kewajibannya terkait penggunaan dana hibah tersebut.
“Dia tidak melaksanakan rapat plano dan tidak memberikan teguran tertulis kepada sekretaris dan bendahara untuk melaporkan adanya sisa dana, padahal itu kewajiban ketua KPU,” kata Gomgoman.
Baslinda Dasanita didakwa terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Sukamara 2008. Pihak kejaksaan mendakwa Baslinda karena tidak menyetorkan kembali sisa dana hibah ke kas daerah Kabupaten Sukamara, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.379.925.670,00, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor:34/LHP/XXI/04/2018 tanggal 30 April 2018 dalam rangka penghitungan kerugian negara atas sisa dana hibah dalam Pilkada Sukamara 2008 ke kas daerah Kabupaten Sukamara. (sja/ce/ala)