SAMPIT – Seorang warga bernama H Ramlan anak dari almarhum Sulaiman Kamis dan kawan-kawan beserta kuasa hukumnya mendatangi gedung DPRD Kotim, Selasa (12/1). Mereka melaporkan terkait ganti rugi lahan Tempat Pemakaman Umum yang berada di jalan Jenderal Sudirman KM 6 yang saat ini masih belum selesai permasalahannya.
Kuasa hukum dari H Ramlan dan kawan-kawan, M Sofyan Noor, mengatakan bahwa berlarut-larutnya ganti rugi lahan masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Kotim membuat sejumlah warga geram. Pasalnya hingga saat ini belum ada kompensasi pembayaran ganti rugi terhadap masyarakat yang memiliki lahan tersebut.
“Saya meminta pemerintah daerah dalam waktu selambat-lambatnya 15 hari ke depan agar segera melakukan kompensasi atau ganti rugi terhadap lahan masyarakat di dalam areal di TPU KM 6 tersebut,” tegas Sofyan.
Menurutnya apabila dalam waktu 15 hari Pemerintah Kabupaten Kotim tidak memberikan jawaban atau tidak mengambil sikap terhadap lahan masyarakat itu, maka pihaknya sebagai kuasa hukum dan masyarakat setempat akan menduduki Kantor Pemkab Kotim untuk menuntut ganti rugi.
“Kami akan menduduki kantor Pemerintah Kabupaten Kotim sampai selesai terbayarkan atau kompensasi terhadap lahan masyarakat di TPU tersebut. Masyarakat menginginkan agar pemerintah daerah tidak mengabaikan atas hak masyarakat ini,” ujar Sofyan.
Pihaknya juga akan segera melayangkan surat ke Kapolres Kotim, dan juga DPRD Kabupaten Kotim khususnya komisi 1 yang menangani dari awal kasus tersebut dan sudah mengetahui akan permasalahan TPU tersebut.
“Pihak DPRD beberapa waktu lalu sudah melakukan RDP dan telah merekomendasikan akan ganti rugi lahan TPU Km 6 itu. Namun sampai sekarang pemerintah daerah tutup mata, tutup telinga dan tidak pernah menyelesaikan pembayaran ganti rugi akan lahan itu,” terangnya.
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kotim Ir. SP. Lumban Gaol yang menerima warga dan kuasa hukumnya sangat mendorong upaya masyarakat yang selama ini memang sudah berlarut-larut dijanjikan untuk dilakukan ganti rugi atau kompensasi tanah mereka miliki. Secara legalitas mereka memiliki surat tahun 1982 dan dijanjikan pemerintah daerah mulai tahun 1991 hingga tahun 2021. Kurang lebih 30 tahun belum juga dibayarkan.
“Kami sebagai DPRD sudah beberapa kali melakukan RDP melakukan upaya persuasif supaya Pemerintah Kabupaten Kotim agar segera melakukan menyelesaikan sengketa lahan itu,” jelasnya.
Namun, lanjut Gaol, hingga sampai ini belum melakukan jawaban atau penyelesaian yang baik. Dia sebagai anggota DPRD sangat mendorong masyarakat agar mendatangi dan memaksa untuk meminta jawaban dari pemerintah daerah. “Apa alasan mereka tidak mau melakukan ganti rugi lahan masyarakat di TPU itu,” ucapan Gaol.
Politikus Partai Demokrat ini juga mengatakan kalau ke depannya pihaknya akan tetap terus membantu masyarakat bila dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah lahan TPU KM 6 itu. “Kalau Pemerintah Kabupaten Kotim bersedia melakukan pembayaran ganti rugi akan lahan masyarakat di lahan TPU KM 6 Sampit Pangkalan Bun itu, kami akan bantu untuk menganggarkan dipembahasan pada anggaran perubahan tahun 2021 nanti,” pungkasnya. (bah/uni/pk)