“Beberapa kabupaten/kota di Kalteng yang memenuhi syarat juga sudah bisa melaksanakan vaksinasi booster, ada tujuh daerah yang memenuhi syarat capaian 70 persen vaksinasi dosis pertama dan 60 persen vaksinasi lansia,” sebutnya kala menyampaikan paparan pada rapat penanganan pandemi Covid-19 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (13/1).
Suyuti menyebut bahwa vaksinasi booster ini sifatnya opsional. Bukan wajib. Sehingga aturannya tidak seperti vaksinasi sebelumnya.
“Vaksinasi ini diberikan kepada mereka yang sudah mendapat tiket yang dapat dicek pada aplikasi PeduliLindungi,” tuturnya.
Pihaknya meminta masyarakat bersabar jika belum bisa mendapat vaksinasi booster. Dari 180 juta sasaran penerima, pemerintah pusat menargetkan pada Januari 2022 ini bisa diberikan kepada 21 juta orang. Guna menghindari terjadinya kerumunan saat vaksinasi, maka diberlakukan sistem tiket.
“Untuk vaksinasi booster ini, anjuranya apabila saat vaksin satu dan dua mendapat homolog, maka boosternya heterolog, vaksin homolog itu Astrazeneca dan Sinovac, sedangkan heterolog yakni Pfizer dan Moderna,” bebernya.
Di tempat terpisah, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Palangka Raya sebagai salah satu fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi, menyatakan siap melayani vaksinasi booster bagi masyarakat Kota Palangka Raya. KKP masih menunggu petunjuk dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Palangka Raya dan menunggu pendistribusian vaksin.
“Pada prinsipnya kami (KKP Palangka Raya) siap mendukung dan menyukseskan program pemerintah dalam hal vaksinasi booster,” kata Kepala KKP Kelas III H Ucup Supriyadi melalui Kasie Pengendalian Risiko Lingkungan dan Kesehatan Lintas Wilayah Radian Nur kepada Kalteng Pos di kantornya, kemarin (13/1).
Radian Nur mengatakan, KKP akan mulai melayani vaksinasi booster pada awal minggu mendatang atau pertengahan Januari. Dikatakan Radian Nur, pelaksanaan vaksinasi booster itu bisa dilakukan bila vaksin booster sudah didistribusikan ke pihaknya, sebagaimana persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Radian Nur menerangkan bahwa syarat bagi warga untuk bisa mendapatkan vaksinasi booster yakni sesuai ketentuan juknis Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, yakni mereka yang telah berusia 18 tahun ke atas dan minimal sudah berselang 6 bulan usai vaksinasi dosis lengkap.
“Harus bawa serta kartu vaksinasi pertama dan kedua, jarak waktu minimal dari vaksin kedua itu enam bulan,” terang Radian Nur sambil mengingatkan masyarakat untuk tidak lupa membawa serta KTP.
Radian Nur juga menerangkan bahwa prioritas penerima vaksin booster adalah kelompok lansia dan para penderita imunokompromais.