MUARA TEWEH-DPRD Barito Utara (Batara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan tambang batu bara, terkait pengguna Jalan Nasional di Kecamatan Teweh Baru. RDP diinisiasi Komisi III dengan mengundang PT MME, PT UMP, PT HM dan PT BAT di Ruang Rapat DPRD setempat, Senin (12/4).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Batara, Parmana Setiawan. Dia menyampaikan, hasil RDP berupa enam kesimpulan. Diantaranya pihak perusahaan agar lebih memperhatikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan lain, saat memakai atau memotong jalan nasional.
DPRD dan pemerintah daerah meminta komitmen dari pihak perusahaan, agar lebih memperhatikan kewajiban dan tanggung jawab, terkait dispensasi yang telah diberikan oleh Balai Besar Pelaksana jalan Nasional.
PT BAT sampai saat ini tidak ada rencana untuk membangun underpass, dikarenakan faktor ekonomi. Tetapi tetap akan melaksanakan semua rekomendasi teknis dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional.
Selanjutnya, PT MME belum bisa membuat jalan sendiri, dikarenakan belum menemukan jalan alternatif. Apabila sudah menemukan maka pihak perusahaan akan segera membuat jalan sendiri.
Kemudian, DPRD dan Pemkab Barito Utara meminta pihak perusahaan, melakukan penertiban jadwal operasional angkutan batu bara yang melintas jalan nasional, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
DPRD Batara juga meminta agar pihak PT MME menyerahkan hardcopy dispensasi penggunaan jalan nasional, amdal dan dokumen perencanaan pertambangan. Salah seorang perwakilan manajemen PT MME, Rokhmani menegaskan, terkait keutamaan keselamatan pengguna jalan, maka pihaknya akan melakukan penertiban terhadap para sopir nakal.
“Kami mengingatkan agar para sub kontrak angkutan perusahaan untuk memberikan sanksi tegas, apabila tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tandasnya. Rapat dihadiri Dinas Perhubungan, Asisten II Sekda dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perizinan Satu Pintu Batara. (adl/cah)