Menurut pengakuan terdakwa saat persidangan, sabu seberat hampir 200 gram tersebut diperolehnya dari H Roni yang saat ini mendekam di Lapas Narkoba di Kasongan, Katingan.
“Saya dihubungi oleh H Roni lewat telepon untuk mengambil paket sabu di tempat yang sudah ditentukan,“ ucap Ramli yang mengaku tidak mengetahui dari mana sabu tersebut diperoleh H Roni.
Ramli juga diminta oleh H Roni untuk mencoba sabu tersebut untuk mengetahui kualitasnya.
Setelah memastikan bahwa paket sabu tersebut memang berkualitas baik, dia kemudian diperintahkan H Roni untuk memecah-mecah sabu tersebut ke dalam paket yang lebih kecil yang selanjutnya akan diantar Ramli ke suatu tempat yang ditentukan oleh H Roni sendiri.
Adapun upah yang didapat Ramli sendiri adalah berdasarkan jumlah paket sabu yang berhasil dilemparnya atau diantarnya.
Untuk setiap paket sabu yang beratnya mencapai lima gram ,Ramli mendapat upah sebesar Rp200 ribu.Sedangkan untuk paket dengan berat 2,5 gram, dia mendapat Rp100 ribu.(sja/ram)