PALANGKA RAYA-Saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperketat. Gubernur H Sugianto Sabran mengeluarkan surat edaran (SE) tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai kontrak saat PPKM diperketat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin menyebutkan, bahwa surat edaran itu sudah ditandatangani dan juga sudah diberlakukan sejak hari itu juga. Pada dasarnya instruksi gubernur juga sudah jelas bahwa aktivitas kerja dikurangi. Hanya saja SE itu untuk memperjelas saja.
Hanya 25 Persen ASN yang Kerja di Kantor
PALANGKA RAYA-Saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperketat. Gubernur H Sugianto Sabran mengeluarkan surat edaran (SE) tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai kontrak saat PPKM diperketat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin menyebutkan, bahwa surat edaran itu sudah ditandatangani dan juga sudah diberlakukan sejak hari itu juga. Pada dasarnya instruksi gubernur juga sudah jelas bahwa aktivitas kerja dikurangi. Hanya saja SE itu untuk memperjelas saja.