Minggu, September 29, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Kejari Kapuas Berhasil Tangani Perkara Tipikor

KUALA KAPUAS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas mencapai keberhasilan dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mulai perkara Widodo Mantan Direktur perkara PDAM Kapuas, kemudian penyidikan perkara tersangka Y mantan Bendahara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas, dan satu perkara masih dalam penyelidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arief Raharjo, SH, MH, mengatakan, keberhasilan dari perkara Widodo Mantan Direktur PDAM Kapuas sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya, yang mana terdakwa Widodo terbukti sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Widodo divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp5,4 miliar subsider 3 tahun kurungan,” ungkap Arief Raharjo, Rabu (14/7).

Bahkan, lanjut kajari, keberhasilannya ada pengembalian terkait kerugian negara dari Widodo mencapai Rp1,1 miliar dan sudah dititipkan kepada kejaksaan, nanti disetorkan kepada negara.

Selanjutnya, kata kajari, perkara Y yang merupakan mantan Bendahara BPKAD Kabupaten Kapuas masih penyidikan, dan optimis tidak lama lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya, agar dapat menjalani proses persidangan.

“Doakan segera dilimpahkan, dan dapat disidangkan,” ucap Arief Raharjo didampingi Kasi Intelijen Harisha C Wibowo.

Sedangkan untuk penyelidikan, kajari mengakui masih berproses dan belum bisa disampaikan secara detail, kalau sudah dinaikan ke penyidikan akan diumumkan.

KUALA KAPUAS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas mencapai keberhasilan dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mulai perkara Widodo Mantan Direktur perkara PDAM Kapuas, kemudian penyidikan perkara tersangka Y mantan Bendahara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas, dan satu perkara masih dalam penyelidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arief Raharjo, SH, MH, mengatakan, keberhasilan dari perkara Widodo Mantan Direktur PDAM Kapuas sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya, yang mana terdakwa Widodo terbukti sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Widodo divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp5,4 miliar subsider 3 tahun kurungan,” ungkap Arief Raharjo, Rabu (14/7).

Bahkan, lanjut kajari, keberhasilannya ada pengembalian terkait kerugian negara dari Widodo mencapai Rp1,1 miliar dan sudah dititipkan kepada kejaksaan, nanti disetorkan kepada negara.

Selanjutnya, kata kajari, perkara Y yang merupakan mantan Bendahara BPKAD Kabupaten Kapuas masih penyidikan, dan optimis tidak lama lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya, agar dapat menjalani proses persidangan.

“Doakan segera dilimpahkan, dan dapat disidangkan,” ucap Arief Raharjo didampingi Kasi Intelijen Harisha C Wibowo.

Sedangkan untuk penyelidikan, kajari mengakui masih berproses dan belum bisa disampaikan secara detail, kalau sudah dinaikan ke penyidikan akan diumumkan.

Artikel Terkait