Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Dua THM Melanggar Aturan

Meski Kota Palangka Raya saat ini berada di PPKM level 2, tapi tetap berkewajiban menerapkan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas dan interaksi demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Mantan Kabidkum Polda Kalteng ini mengimbau kepada para pengelola kafe untuk wajib menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, pihak pengelola bisa melengkapi fasilitas tambahan seperti CCTV dan lainnya sehingga dapat memantau setiap aktivitas yang terjadi di area kafe. Pengunjung yang datang dalam pengaruh minuman keras (mabuk), tidak boleh diberi pelayanan lagi.

“Pengelola harus tegas, karena Jika sudah mabuk, dikhawatirkan akan dapat menimbulkan keributan dan menganggu situasi keamanan dan ketertiban,” tuturnya.

Baca Juga :  Bertukar Pikiran Penanganan Karthutla

Keributan dan pelanggaran yang terjadi di O2 & Sport Bar terdengar pula oleh wakil rakyat. Salah satunya Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto.

Legislator yang akrab disapa Sigit ini menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya pengelola dianggap tak taat aturan.

Jika teguran dan denda tidak membuat pelaku usaha jera, tempat usahanya tetap beroperasi hingga larut malam bahkan mengabaikan protokol kesehatan, Sigit menegaskan, pihaknya akan meminta kepada pemerintah melalui instansi terkait untuk mencabut izin usaha.

“Jika masih ditemukan tempat usaha beroperasi hingga larut malam dan dengan sengaja mengabaikan protokol kesehatan, kami tidak akan segan-segan untuk mencabut izin usahanya. Ini berlaku untuk semua tempat hiburan,” tegasnya. (ahm/nue/ce/ram)

Baca Juga :  Pertanian Menopang Ekonomi 2021

Meski Kota Palangka Raya saat ini berada di PPKM level 2, tapi tetap berkewajiban menerapkan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas dan interaksi demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Mantan Kabidkum Polda Kalteng ini mengimbau kepada para pengelola kafe untuk wajib menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, pihak pengelola bisa melengkapi fasilitas tambahan seperti CCTV dan lainnya sehingga dapat memantau setiap aktivitas yang terjadi di area kafe. Pengunjung yang datang dalam pengaruh minuman keras (mabuk), tidak boleh diberi pelayanan lagi.

“Pengelola harus tegas, karena Jika sudah mabuk, dikhawatirkan akan dapat menimbulkan keributan dan menganggu situasi keamanan dan ketertiban,” tuturnya.

Baca Juga :  Bertukar Pikiran Penanganan Karthutla

Keributan dan pelanggaran yang terjadi di O2 & Sport Bar terdengar pula oleh wakil rakyat. Salah satunya Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto.

Legislator yang akrab disapa Sigit ini menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya pengelola dianggap tak taat aturan.

Jika teguran dan denda tidak membuat pelaku usaha jera, tempat usahanya tetap beroperasi hingga larut malam bahkan mengabaikan protokol kesehatan, Sigit menegaskan, pihaknya akan meminta kepada pemerintah melalui instansi terkait untuk mencabut izin usaha.

“Jika masih ditemukan tempat usaha beroperasi hingga larut malam dan dengan sengaja mengabaikan protokol kesehatan, kami tidak akan segan-segan untuk mencabut izin usahanya. Ini berlaku untuk semua tempat hiburan,” tegasnya. (ahm/nue/ce/ram)

Baca Juga :  Pertanian Menopang Ekonomi 2021

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/