PALANGKA RAYA– Keributan yang terjadi di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Cantik Palangka Raya, pada Minggu (12/12) dini hari WIB menuai sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto.
Legislator akrab disapa Sigit ini menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, pihak pengelola tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II yang saat ini tengah diberlakukan di Kota Palangka Raya.
“Pihak pengelola tidak mengindahkan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Tidak hanya satu atau dua, bahkan masih banyak di antaranya tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam,”kata politikus senior PDI Perjuangan Kalteng ini, kepada Kalteng Pos, Senin (13/12).
Jika dengan teguran dan denda tidak membuat pelaku usaha jera dan tetap beroperasi hingga larut malam sampai dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), Sigit menegaskan akan meminta kepada pemerintah melalui dinas/instansi terkait untuk mencabut izin usahanya.
“Jika masih ditemukan tempat usaha beroperasi hingga larut malam dan dengan sengaja mengabaikan Prokes, kami tidak akan segan-segan untuk mencabut izin usahanya. Ini berlaku untuk semua tempat hiburan,”tegasnya.
Selebihnya Ketua DPRD Kota Palangka Raya tiga periode yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Dewan Kota se-Indonesia (ADEKSI) ini berpesan kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Varian Omicron Covid-19 saat ini tengah memasuki wilayah Indonesia dan tidak menutup kemungkinan akan menyebar luas di Provinsi Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya jika tidak waspada.
“Tingkatkan kewaspadaan di mana pun dan kapan pun saat beraktivitas. Jangan pernah abaikan prokes, dan jaga selalu kesehatan,” pungkasnya. (ahm/ram/ko)