Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

MHA Telah Ada Ratusan Tahun Lalu

MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara (Batara) H Nadalsyah me-lalui Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Muhlis membuka Forum Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) ten-tang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA) Kabupaten Barito Utara tahap 2, di Aula Kecamatan Teweh Tengah, Jumat (10/12) lalu.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekda Barito Utara Drs Muhlis, mewakili unsur FKPD, Kabag Hukum Setda Batara, Kadis Lingkungan Hidup, camat se-Barito Utara, kepala KPH Barito Hulu Unit V, Barito Tengah Unit VI dan Unit VII, Ketua DAD, Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan dan undangan lainnya.

Bupati Nadalsyah dalam sambu-tan yang disampaikan Sekretaris Daerah Muhlis mengatakan, secara faktual setiap provinsi di Indonesia terdapat kesatuan masyarakat hu-kum adat dengan karakteristiknya masing-masing yang telah ada sejak ratusan tahun lalu. Termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Pers Harus Kawal Penegakan Hukum

“Secara faktual di masyarakat ter-jadi semangat menguatkan kembali hak-hak masyarakat hukum adat. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dihormati sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Repub-lik Indonesia yang diatur dalam undang-undang,” kata Muhlis.

Sekda juga berharap, dengan adanya Focuss Group Discussion ini mampu memecahkan masalah, menjaring aspirasi dari semua yang hadir pada acara ini.

“Kami sangat berterima kasih dan mendukung penuh kegiatan ini, karena memang Pemkab Barito Utara sampai saat ini masih belum memiliki perda pengakuan dan per-lindungan masyarakat hukum adat. Jadi kegiatan ini sangat membantu dan mendorong kami untuk mewu-judkan perda tersebut di daerah ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Silaturahmi ke Sejumlah Tokoh Kristiani

MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara (Batara) H Nadalsyah me-lalui Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Muhlis membuka Forum Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) ten-tang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA) Kabupaten Barito Utara tahap 2, di Aula Kecamatan Teweh Tengah, Jumat (10/12) lalu.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekda Barito Utara Drs Muhlis, mewakili unsur FKPD, Kabag Hukum Setda Batara, Kadis Lingkungan Hidup, camat se-Barito Utara, kepala KPH Barito Hulu Unit V, Barito Tengah Unit VI dan Unit VII, Ketua DAD, Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan dan undangan lainnya.

Bupati Nadalsyah dalam sambu-tan yang disampaikan Sekretaris Daerah Muhlis mengatakan, secara faktual setiap provinsi di Indonesia terdapat kesatuan masyarakat hu-kum adat dengan karakteristiknya masing-masing yang telah ada sejak ratusan tahun lalu. Termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Pers Harus Kawal Penegakan Hukum

“Secara faktual di masyarakat ter-jadi semangat menguatkan kembali hak-hak masyarakat hukum adat. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dihormati sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Repub-lik Indonesia yang diatur dalam undang-undang,” kata Muhlis.

Sekda juga berharap, dengan adanya Focuss Group Discussion ini mampu memecahkan masalah, menjaring aspirasi dari semua yang hadir pada acara ini.

“Kami sangat berterima kasih dan mendukung penuh kegiatan ini, karena memang Pemkab Barito Utara sampai saat ini masih belum memiliki perda pengakuan dan per-lindungan masyarakat hukum adat. Jadi kegiatan ini sangat membantu dan mendorong kami untuk mewu-judkan perda tersebut di daerah ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Silaturahmi ke Sejumlah Tokoh Kristiani

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/