Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

MHA Telah Ada Ratusan Tahun Lalu

Sementara Ketua Panitia Johanna Maria Rotinsulu menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini diharap-kan mampu memberikan yang ter-baik kepada masyarakat dalam pe-nyusunan naskah akademik dan ran-cangan peraturan daerah masyarakat hukum adat Kabupaten Barito Utara.

Dikatakannya, maksud penyusu-nan naskah akademik dan Raperda PPMHA ini yaitu menghasilkan do-kumen kajian (naskah akademik) PPMHA yang setidaknya mengurai-kan dan menjawab kondisi terkini secara langsung terhadap imple-mentasi PPMHA di Barito Utara.

Kemudian tersedianya data ter-kait program, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Kalteng, dan Pemkab Barito Utara untuk mendukung implementasi tersebut, memberikan payung hukum bagi pengakuan dan perlindungan MHA.

Sedangkan tujuan penyusunan naskah akademik dan Raperda MHA yaitu menyusun landasan ilmiah, memberikan arah dan menetapkan ruang lingkup bagi penyusunan Raperda MHA, menyusun konsep Raperda PPMHA dan tersedianya produk hukum dalam penetapan terhadap keberadaan hutan adat dan PPMHA sebagai pengelola wilayah kawasan hutan adat sesuai dengan kearifan lokal yang dimiliki.

Baca Juga :  Pers Harus Kawal Penegakan Hukum

Sebelumnya, pada tahap I, Fo-rum Group Discussion (FGD) pe-nyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Ra-perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA) Kabupaten Barito Utara juga pernah dilaksanakan pada 19 November 2021 di Aula BappedaLitbang. (her/ens/ko)

Sementara Ketua Panitia Johanna Maria Rotinsulu menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini diharap-kan mampu memberikan yang ter-baik kepada masyarakat dalam pe-nyusunan naskah akademik dan ran-cangan peraturan daerah masyarakat hukum adat Kabupaten Barito Utara.

Dikatakannya, maksud penyusu-nan naskah akademik dan Raperda PPMHA ini yaitu menghasilkan do-kumen kajian (naskah akademik) PPMHA yang setidaknya mengurai-kan dan menjawab kondisi terkini secara langsung terhadap imple-mentasi PPMHA di Barito Utara.

Kemudian tersedianya data ter-kait program, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Kalteng, dan Pemkab Barito Utara untuk mendukung implementasi tersebut, memberikan payung hukum bagi pengakuan dan perlindungan MHA.

Sedangkan tujuan penyusunan naskah akademik dan Raperda MHA yaitu menyusun landasan ilmiah, memberikan arah dan menetapkan ruang lingkup bagi penyusunan Raperda MHA, menyusun konsep Raperda PPMHA dan tersedianya produk hukum dalam penetapan terhadap keberadaan hutan adat dan PPMHA sebagai pengelola wilayah kawasan hutan adat sesuai dengan kearifan lokal yang dimiliki.

Baca Juga :  Pers Harus Kawal Penegakan Hukum

Sebelumnya, pada tahap I, Fo-rum Group Discussion (FGD) pe-nyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Ra-perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA) Kabupaten Barito Utara juga pernah dilaksanakan pada 19 November 2021 di Aula BappedaLitbang. (her/ens/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/