Selasa, November 26, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Penumpang Palsukan Surat PCR Disidang, Ngaku Terdesak Biaya selama Karantina

Dari hasil pemeriksaan itu, terungkap bahwa dokumen hasil tes swab fastlab realtime PCR Covid-19 milik terdakwa Yani palsu. Ia pun kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa M Yani dengan dakwaan primer yakni melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 263 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsider melanggar Pasal 268 ayat (1) KUHP.

Rencananya sidang kasus pemalsuan surat PCR ini akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak JPU. (sja/ce/ala)

Baca Juga :  Petahana Harus Tunjukkan Prestasi, Pendatang Baru Harus Yakinkan Pemilih

Dari hasil pemeriksaan itu, terungkap bahwa dokumen hasil tes swab fastlab realtime PCR Covid-19 milik terdakwa Yani palsu. Ia pun kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa M Yani dengan dakwaan primer yakni melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 263 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsider melanggar Pasal 268 ayat (1) KUHP.

Rencananya sidang kasus pemalsuan surat PCR ini akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak JPU. (sja/ce/ala)

Baca Juga :  Petahana Harus Tunjukkan Prestasi, Pendatang Baru Harus Yakinkan Pemilih

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/